Jelang Penerapan BPJS Kesehatan Menjadi KRIS, RSUD Rubini Mempawah Ikuti Langkah dan Arahan Kemenkes

David menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sudah mendapat sosialisasi mengenai penerapan BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RAMADHAN
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rubini Mempawah David Sianipar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan, pemerintah pusat ambil kebijakan dengan menerapkan BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rubini Mempawah David Sianipar mengatakan pihaknya saat ini terus melakukan penyesuaian dan mempersiapkan pelayanan.

"Kita akan mengikuti langkah dan arahan secara teknis dari Kemenkes. Pada prinsipnya kita patuh terhadap program pemerintah mengenai Kamar Rawat Inap Standar ini," tegas David, Kamis 16 Mei 2024.

David menyampaikan, untuk saat ini pihaknya sudah mendapat sosialisasi mengenai penerapan BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Sanggau Serahkan Tali Asih Kepada Pengurus Serikat Pekerja

"Sosialisasi sudah ada. Selanjutnya Kemenkes atau Dinkes Provinsi akan melakukan visitasi untuk meninjau kesiapan kita," katanya.

David mengatakan, dengan kondisi yang dimiliki, dirinya yakin RSUD dr Rubini Mempawah siap menerapkan BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

"Kita siap. Teknisnya kami menunggu Permenkes nya saja," tutupnya.

Diketahui sebelumnya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Aturan tersebut memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

Berdasarkan pasa 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS akan diterapkan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved