Berita Viral

Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap Iuran Terbaru Mei 2024

Resmi naik kelas KRIS BPJS Kesehatan sebagai pengganti sistem tiga kelas yang resmi dihapus lengkap fasilitas hingga iuran BPJS Kesehatan terbaru per

Editor: Rizky Zulham
Dok. BPJS
Resmi Naik! Sistem KRIS BPJS Kesehatan Pengganti Sistem Tiga Kelas Lengkap fasilitas dan Iuran Terbaru Mei 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi naik ke sistem KRIS BPJS Kesehatan sebagai pengganti sistem tiga kelas yang resmi dihapus lengkap fasilitas hingga iuran BPJS Kesehatan terbaru per Mei 2024.

Ada beberapa perubahan yang menjadi pembeda antara Sistem KRIS BPJS Kesehatan yang menggantikan Sistem tiga kelas yang resmi dihapus.

Pasca dihapusnya kelas 1, 2 dan 3 dalam layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS ) Kesehatan, maka Rumah Sakit diwajibkan menggunakan Kelas Rawat Inap Standar ( KRIS ).

Aturan mengenai KRIS dituang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Setidaknya ada 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS saat rawat inap di Rumah Sakit.

DAFTAR RS Resmi Terapkan KRIS Pengganti Sistem Tiga Kelas BPJS Kesehatan Lengkap Iuran dan Fasilitas

Berikut ini 12 kriteria tersebut merujuk pasal 46A Perpres Nomor 59 Tahun 2024.

1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi (idak menyimpan debu dan mikroorganisme)

2. Ventilasi udara (minimal 6x pergantian udara perjam)

3. Pencahayaan ruangan (Pencahayaan ruangan standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur)

4. Kelengkapan tempat tidur (Dilengkapi minimal 2 kotak kontak dan tidak boleh percabangan/ sambungan langsung tanpa pengamanan arus)

5. Nakas per tempat tidur

6. Temperatur ruangan (Suhu ruangan stabil: 20-26°C)

7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi;

8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat

- jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter

- jumlah kamar ≤ 4 tempat tidur

- ukuran tempat tidur minimal P: 200 cm, L: 90 cm dan T: 50 - 80 cm

- tempat tidur 2 crank

9. Tirai/partisi antar tempat tidur;

10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap

- Arah bukaan pintu keluar

- Kunci pintu dapat dibuka dari dua sisi

- Adanya ventilasi (exhaust fan atau jendela boven)

11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas;

- Ada tulisan/symbol “disable” pada bagian luar.

- Memiliki ruang gerak yang cukup untuk pengguna kursi roda

- Dilengkapi pegangan rambat (handrail)

- Permukaan lantai tidak licin dan tidak boleh menyebabkan genangan

- Bel perawat yang terhubung pada pos perawat

12. Outlet oksigen

Besaran iuran KRIS BPJS Kesehatan

Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 ditandatangani, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan peserta BPJS Kesehatan untuk mendapat manfaat KRIS ini.

Pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

Untuk saat ini, besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama.

Hal itu disampaikan disampaikan Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

Resmi Berubah! Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Dihapus Jokowi

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut besaran iuran BPJS Kesehatan:

- Kelas I: Rp 150.000 per bulan

- Kelas II: Rp 100.000 per bulan

- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved