Berita Viral
Resmi Berubah! Tarif KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Dihapus Jokowi
Resmi berubah, diberlakukan tarif KRIS BPJS Kesehatan sebagai pengganti sistem iuran kelas yang baru saja dihapus Presiden Joko Widodo.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berubah, diberlakukan tarif KRIS BPJS Kesehatan sebagai pengganti sistem iuran kelas yang baru saja dihapus Presiden Joko Widodo.
Hal itu berdasarkan aturan baru pemerintah uang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
Berisi tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid ini antara lain mengatur soal kewajiban bagi rumah sakit menerapkan kelas rawat inap standar (KRIS).
Beleid tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo dan telah diundangkan pada 8 Mei 2024.
• RINCIAN Iuran KRIS BPJS Kesehatan Terbaru Per Mei 2024 Usai Sistem Kelas Resmi Dihapus Jokowi
Sejumlah pertimbangan terbitnya beleid tersebut antara lain bahwa dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Setiap peserta berhak memperoleh manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Dan beberapa ketentuan yang ada perlu disesuaikan dengan hasil evaluasi tata kelola program jaminan kesehatan.
Pasal 1 angka 4a menjelaskan bahwa kebutuhan dasar kesehatan adalah kebutuhan esensial menyangkut pelayanan kesehatan perorangan guna pemeliharaan kesehatan, penghilangan gangguan kesehatan, dan penyelamatan nyawa, sesuai dengan pola epidemiologi dan siklus hidup.
Adapun, kelas rawat inap standar (KRIS) adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.
"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46A.
Dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," dikutip dari Pasal 103B ayat (1) Perpres 59/2024, Jumat (10/5).
Dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.
Dalam hal rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025,.
Kemudian pembayaran tarif oleh BPJS Kesehatan dilakukan sesuai tarif kelas rawat inap rumah sakit yang menjadi hak peserta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BEDA Apple Music Vs Spotify Lengkap Perbandingan Harga Langganan hingga Fitur dan Kualitas Layanan |
![]() |
---|
BESOK Agenda Buruh Gelar Aksi Demo 28 Agustus Lengkap 4 Isi Tuntutan, Titik Kumpul dan Jadwal Rute |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Prajurit TNI Aniaya Warga di Pekanbaru Pakai Cangkul Sampai Tewas |
![]() |
---|
Resmi Dibuka Seleksi Calon Anggota Baznas RI Lengkap Syarat dan Cara Pendaftaran di Kemenag |
![]() |
---|
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN Lengkap Pengakuan Motivator Pelaku Utama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.