Berita Viral
Resmi Berlaku! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS Lengkap Rincian Iuran Terbaru Per Golongan
Resmi berlaku aturan baru Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS lengkap dengan rincian iuran terbaru semua golongan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Terbaru
Rizzky menambahkan, penting adanya pembauran kebijakan yang melibatkan semua pemangku kepentingan untuk mengantisipasi potensi ketidakcukupan dana jaminan sosial kesehatan dalam 2-3 tahun ke depan.
Dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang, juga perlu melibatkan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik.
Adapun hingga saat ini, nominal iuran yang berlaku bagi peserta JKN masih mengacu pada Perpres yang berlaku.
Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, besaran iuran BPJS Kesehatan yang berlaku meliputi:
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru Haji 2024, Jemaah Tak Punya Smart Card Akan Dideportasi dan Didenda
"Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya," tandasnya.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Resmi Turun! Bandingkan Harga BBM Terbaru di Malaysia dengan SPBU di Seluruh Indonesia Juli 2025 |
![]() |
---|
REKOM Harga Emas Besok 26 Juli 2025 Lengkap Produk UBS dan Galeri 24 di Pegadaian, Antam Berbeda |
![]() |
---|
Bocoran Kode Redeem Ojol The Game 26 Juli 2025 Lengkap Kumpulan Gift Code Terbaru OTG CodeXplore |
![]() |
---|
Pulang Liburan, Wanita di China Kaget Temukan 70 Anak Ayam Menetas di Dapur |
![]() |
---|
Dari Rumah Sakit ke Gerobak Es Krim, Kisah Lulusan Kedokteran Li yang Viral dan Menuai Pro-Kontra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.