Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru Haji 2024, Jemaah Tak Punya Smart Card Akan Dideportasi dan Didenda

Resmi berlaku aturan Haji 2024 kini setiap jemaah calon Haji wajib memiliki Smart Card lengkap dengan ancaman sanksi dan denda.

|
Editor: Rizky Zulham
Dok. TikTok
Resmi Berlaku! Aturan Baru Haji 2024, Jemaah Tak Punya Smart Card Terancam Deportasi dan Denda. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan Haji 2024 kini setiap jemaah calon Haji wajib memiliki Smart Card lengkap dengan ancaman sanksi dan denda.

Hal ini tentunya menjadi pembeda dengan tahun sebelumnya.

Dimana pada penyelenggaraan ibadah Haji tahun 2024, semua jemaah wajib memiliki smart card.

Beleid terbaru ini resmi dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Arab Saudi.

Seperti yang diungkap oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Hilman Latief.

Resmi Berlaku! Aturan Naik Haji Terbaru 2024 untuk Jemaah, Sanksi Menanti Agen Travel dan Biro Umrah

Sejatinya Smart Card ini merupakan salah satu alat yang disediakan oleh Kerajaan Saudi.

Manfaatnya untuk menjaga validitas jemaah yang akan berangkat 2024 ini.

“Tahun lalu baru wacana tetapi tahun ini tidak.

Jadi semua jemaah haji, sekali tembak QR code-nya langsung terdeteksi validitasnya, valid atau tidak, semua jemaah harus memiliki itu,” kata Hilman, yang ditemui Jumat (11/5/2024), di Madinah, Arab Saudi.

Menurut Hilman, Pemerintah Arab Saudi akan melakukan pemeriksaan intensif di banyak tempat.

Mulai dari terminal, masjid, pedestrian, tempat belanja, dan berbagai tempat untuk mengecek.

Apabila ditemukan jemaah yang berhaji tetapi bukan haji resmi dan menggunakan visa resmi, jemaah itu akan mendapat sanksi.

“Sanksinya kalau ketahuan bayar denda 10.000 rial, dideportasi, dan selama 10 tahun tidak boleh kembali ke Saudi,” ujar dia.

Sementara itu, menanggapi adanya jemaah umrah asal Indonesia yang bertahan di Arab Saudi hingga musim haji tiba, Hilman meminta jemaah haji itu menanggung risikonya.

“Kami mengharapkan unsur kehati-hatian, sudah ada fatwanya di Saudi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved