Berita Viral

Resmi Berlaku! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS Lengkap Rincian Iuran Terbaru Per Golongan

Resmi berlaku aturan baru Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS lengkap dengan rincian iuran terbaru semua golongan.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS Lengkap Rincian Iuran Terbaru Semua Golongan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS lengkap dengan rincian iuran terbaru semua golongan.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.

KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

Iuran KRIS BPJS Kesehatan tunggu regulasi

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.

"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).

Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.

Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.

Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.

Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.

"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.

Menurutnya, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.

Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved