Berita Viral
Resmi Berlaku! Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Diganti KRIS Lengkap Rincian Iuran Terbaru Per Golongan
Resmi berlaku aturan baru Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS lengkap dengan rincian iuran terbaru semua golongan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru Kelas BPJS Kesehatan dihapus dan diganti dengan KRIS lengkap dengan rincian iuran terbaru semua golongan.
Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Aturan yang diundangkan pada 8 Mei 2024 itu salah satunya memuat peleburan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar atau KRIS.
KRIS BPJS Kesehatan adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024 mengatur, KRIS dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat 30 Juni 2025.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
Iuran KRIS BPJS Kesehatan tunggu regulasi
Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, pihaknya patuh dan tunduk terhadap segala regulasi yang ditetapkan pemerintah.
"Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan," ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/5/2024).
Pengaturan tersebut termasuk penetapan manfaat, tarif, serta iuran kelas rawat inap standar BPJS Kesehatan yang baru akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Dia menambahkan, sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan penerapan KRIS nantinya akan diatur melalui peraturan menteri.
Oleh karena itu, selama belum menetapkan sistem KRIS, BPJS Kesehatan masih akan menerapkan kelas 1, 2, dan 3 seperti yang berlaku saat ini.
Rizzky pun memastikan, iuran peserta kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan tidak naik sepanjang 2024.
"Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik," kata dia.
Menurutnya, jika ke depan terdapat penyesuaian iuran, akan ada sejumlah faktor yang harus dipertimbangkan dengan melibatkan pemangku kepentingan terkait.
Termasuk, mempertimbangkan kondisi dan kemampuan finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
| HAJI 2026 - Cek Batas Akhir Pelunasan BIPIH Lengkap Tanggal dan Jadwal Perjalanan Jemaah Indonesia |
|
|---|
| MERANGKAK! Bocoran Harga Emas dan Perak Besok 8 November 2025 Hasil Prediksi Pakar Bisnis Dunia |
|
|---|
| REKOM Daftar HP Flagship Paling Kencang Terbaru Bulan November 2025 Versi AnTuTu |
|
|---|
| Apa Itu Your Algorithm yang Lagi Ramai Dibagikan di Instagram Stories? |
|
|---|
| ALASAN Pabrik Lotte Chemical Indonesia Diresmikan Lengkap Tujuan Proyek Investasi Petrokimia |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Resmi-Berlaku-Kelas-BPJS-Kesehatan-Diganti-KRIS-Lengkap-Rincian-Iuran-Terbaru-Semua-Golongan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.