Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2024 kini setiap peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
Sehingga, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2024), peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat menggunakan KTP tidak perlu membawa berkas atau dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.
Di sisi lain, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
• Resmi Dibuka! Link Pendaftaran CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal, Formasi dan Cara Daftar
Faskes yang menolak KTP bisa dilaporkan
Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan faskes yang tidak mau melayani pengobatan peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP.
"Terdapat janji layanan kepada seluruh faskes untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan. Apabila ada yang menolak dapat melaporkan ke BPJS Satu di RS," tegas Rizzky.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan menghubungi Care Center 165 dan juga WA melalui Pandawa 08118165165.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.