Berita Viral

Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP

Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2024 kini setiap peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.

Editor: Rizky Zulham
Dok. Kompas.com
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP. 

Sehingga, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.

Dikutip dari Kompas.com (14/8/2024), peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat menggunakan KTP tidak perlu membawa berkas atau dokumen pendukung lainnya.

Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.

Di sisi lain, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).

Resmi Dibuka! Link Pendaftaran CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal, Formasi dan Cara Daftar

Faskes yang menolak KTP bisa dilaporkan

Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan faskes yang tidak mau melayani pengobatan peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP.

"Terdapat janji layanan kepada seluruh faskes untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan. Apabila ada yang menolak dapat melaporkan ke BPJS Satu di RS," tegas Rizzky.

Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan menghubungi Care Center 165 dan juga WA melalui Pandawa 08118165165.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved