Berita Viral
Resmi Berlaku! Aturan Baru BPJS Kesehatan 2024, Peserta Dipastikan Bisa Berobat Hanya Pakai KTP
Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2024 kini setiap peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Resmi berlaku aturan baru BPJS Kesehatan 2024 kini setiap peserta tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan hanya dengan menunjukkan KTP.
Akhir-akhir ini ramai unggahan warganet yang mengeluhkan soal petugas fasilitas kesehatan (faskes) masih menanyakan kartu fisik BPJS Kesehatan, ramai di media sosial.
Unggahan tersebut ditayangkan oleh akun X (Twitter) @tulus_gunawan, Sabtu (11/5/2024).
Dalam unggahan tersebut, pengunggah mempertanyakan apakah peserta BPJS Kesehatan masih tetap bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan KTP saja.
"Hallo @BPJSKesehatanRI, apakah peraturan ini sdh disosialisasikan ke faskes2 tingkat 1?
Hr ini saya berobat ke salah satu klinik kota tangerang, petugas pendaftaran gatau klo bisa pake KTP dan tetap minta kartu BPJS. Untung msh simpan d dompet," tulis pengunggah.
• Resmi Berlaku! Aturan Baru Haji 2024, Jemaah Tak Punya Smart Card Akan Dideportasi dan Didenda
Asisten Deputi Bidang Komuniksi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah mengatakan, saat ini peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat gratis hanya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Ia menjelaskan, hal tersebut dilakukan dalam upaya memberikan kemudahan layanan kepada peserta JKN dan untuk memberikan kemudahan bagi peserta BPJS Kesehatan.
"Kami BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan (faskes) untuk dapat melayani peserta JKN dengan hanya menunjukan KTP," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (11//5/2024).
Menurutnya, hal tersebut juga sejalan dengan komitmen BPJS Kesehatan dalam rangka transformasi mutu layanan dengan memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan setara.
Selain itu, Rizzky menegaskan bahwa ketentuan terkait penggunaan KTP untuk sarana pengobatan gratis peserta BPJS Kesehatan juga telah disepakati oleh seluruh faskes dari tingkat 1 hingga 3.
"Dan seluruh fasilitas kesehatan disepakati Janji Layanan JKN dalam memastikan pelayanan tersebut," jelasnya.
Baca juga: Berapa Kali BPJS Kesehatan Bisa Digunakan untuk Mengakses Layanan Rumah Sakit dalam Sehari?
Peserta tidak perlu membawa berkas lain
Adapun penerapan KTP sebagai identitas untuk sarana berobat peserta BPJS Kesehatan sudah dilakukan sejak Januari 2022.
Sehingga, peserta BPJS Kesehatan hanya perlu menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP untuk bisa mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com (14/8/2024), peserta BPJS Kesehatan yang hendak berobat menggunakan KTP tidak perlu membawa berkas atau dokumen pendukung lainnya.
Menurutnya, penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN akan meningkatkan akurasi data peserta secara terintegrasi.
Di sisi lain, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum memiliki KTP dapat mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA) ataupun NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
• Resmi Dibuka! Link Pendaftaran CPNS 2024 sscasn.bkn.go.id Lengkap Jadwal, Formasi dan Cara Daftar
Faskes yang menolak KTP bisa dilaporkan
Lebih lanjut Rizzky menyampaikan, masyarakat bisa melaporkan faskes yang tidak mau melayani pengobatan peserta BPJS Kesehatan menggunakan KTP.
"Terdapat janji layanan kepada seluruh faskes untuk memastikan pelayanan tersebut berjalan. Apabila ada yang menolak dapat melaporkan ke BPJS Satu di RS," tegas Rizzky.
Selain itu, masyarakat juga bisa melaporkannya dengan menghubungi Care Center 165 dan juga WA melalui Pandawa 08118165165.
(*)
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Kalender 2026 - Maret Bertabur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, September Nihil Tanggal Merah |
![]() |
---|
Pengamat Bongkar Penyebab BBM Kosong di SPBU Swasta, Kasus Oplosan Berujung Pemaksaan Terselubung |
![]() |
---|
Daftar 20 Nama MTs di Kapuas Hulu yang Tersebar di 14 Kecamatan Lengkap Status Akreditasi |
![]() |
---|
Tarif Cukai Harga Rokok 2026 Resmi Turun? Menkeu Purbaya Prioritaskan Nasib Industri dan Buruh |
![]() |
---|
Mengerikan! Kronologi Bus Transjakarta Seret Motor, Hantam Mobil dan Jebol 4 Ruko di Pulogebang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.