Pilkada Landak 2024
KPU Landak Buka Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Bakal Paslon Perseorangan untuk Pilkada
"Iya, kita buka selama lima hari. Penyerahan syarat calon perseorangan bisa diantar langsung oleh Bakal Calon itu sendiri atau pun oleh timnya," ujar
Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, membuka penyerahan dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Dimana masa penyerahan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ini, berlangsung selama lima hari yakni mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.
"Iya, kita buka selama lima hari. Penyerahan syarat calon perseorangan bisa diantar langsung oleh Bakal Calon itu sendiri atau pun oleh timnya," ujar Ketua KPU Landak Lisanto kepada Tribun pada Kamis 9 Mei 2024.
• Pimpin Sidang BP4R di Aula BKPM, Ini Pesan Waka Polres Landak Kepada Tiga Calon Pasangan
Lisanto juga menerangkan, dokumen syarat dukungan untuk Paslon perseorangan ini berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pun identitas yang memang sudah tekumpul.
Kemudian, sesuai dengan PKPU, khusus untuk Kabupaten Landak, syarat minimal KTP yang terkumpul sejumlah 24.362 lembar. Jika sudah terkumpul, dipersilahkan untuk diserahkan ke KPU Landak.
Sehingga jika syarat minimal tersebut sudah terpenuhi, maka bisa diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya.
"Namun apabila syarat belum terpenuhi, maka berkas akan dikembalikan untuk segera dilengkapi kembali," pungkas Lisanto. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
KPU
Pilkada
Lisanto
Komisi Pemilihan Umum
Pilkada Landak 2024
Landak
Kalbar
Kalimantan Barat
Kamis 9 Mei 2024
Karolin-Erani Resmi Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Landak Terpilih Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
KPU Landak Akan Tetapkan Pemenang Pilkada Kabupaten Landak Tahun 2024 |
![]() |
---|
LINK Pengumuman Hasil Pilkada Landak 2024, Cek Suara Karolin Margret Apakah Lanjut Periode 2? |
![]() |
---|
Hasil Perhitungan Suara Pilkada 2024 Oleh KPU Landak, Karolin-Erani Raih 122.922 Suara |
![]() |
---|
KPU Landak Laksanakan PSU di TPS 02 Desa Amboyo Selatan, Ini Perolehan Suaranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.