Breaking News

Pilkada Landak 2024

KPU Landak Buka Penyerahan Dokumen Syarat Minimal Bakal Paslon Perseorangan untuk Pilkada

"Iya, kita buka selama lima hari. Penyerahan syarat calon perseorangan bisa diantar langsung oleh Bakal Calon itu sendiri atau pun oleh timnya," ujar

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/FILE
Ketua KPU Landak Lisanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat, membuka penyerahan dokumen syarat Bakal Pasangan Calon (Paslon) perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Dimana masa penyerahan dokumen syarat dukungan minimal Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan ini, berlangsung selama lima hari yakni mulai tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

"Iya, kita buka selama lima hari. Penyerahan syarat calon perseorangan bisa diantar langsung oleh Bakal Calon itu sendiri atau pun oleh timnya," ujar Ketua KPU Landak Lisanto kepada Tribun pada Kamis 9 Mei 2024.

Pimpin Sidang BP4R di Aula BKPM, Ini Pesan Waka Polres Landak Kepada Tiga Calon Pasangan

Lisanto juga menerangkan, dokumen syarat dukungan untuk Paslon perseorangan ini berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pun identitas yang memang sudah tekumpul.

Kemudian, sesuai dengan PKPU, khusus untuk Kabupaten Landak, syarat minimal KTP yang terkumpul sejumlah 24.362 lembar. Jika sudah terkumpul, dipersilahkan untuk diserahkan ke KPU Landak.

Sehingga jika syarat minimal tersebut sudah terpenuhi, maka bisa diterima untuk diproses ke tahap selanjutnya.

"Namun apabila syarat belum terpenuhi, maka berkas akan dikembalikan untuk segera dilengkapi kembali," pungkas Lisanto. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved