PPDB Online 2024

Aturan Baru PPDB 2024, Kadisdikbud Kalbar Beri Penjelasan, Sekolah di Pontianak Siap Laksanakan

Rita menjelaskan bahwa adapun yang berbeda pada PPDB  tahun ini adalah pada persentase daya tampung.

|
Dok. Kompas.com
Resmi Berubah! Aturan Batas Usia Masuk Sekolah Terbaru di PPDB 2024 Mulai SD SMP SMA hingga SMK. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita menyampaikan beberapa perubahan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024, khususnya di tingkat SMA/SMK/SLB tahun ajaran 2024-2025.

Rita menjelaskan bahwa adapun yang berbeda pada PPDB  tahun ini adalah pada persentase daya tampung.

Seperti diketahui bahwa PPDB memiliki beberapa jalur, mulai dari jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi, dan mutasi orang tua.

Lebih jelas, Rita mengatakan bahwa pada tahun 2023 lalu persentase untuk jalur jalur zonasi mencapai 50 persen, dan untuk pada PPDB tahun 2024 ini, pada jalur zonasi untuk persentase kuotanya menjadi 60 persen. 

Lalu pada jalur prestasi yang dulunya 30 persen, tahun ini hanya menjadi 20 persen. 

Dengan pembagian 15 persen diambil dari nilai rata-rata rapor, dan 5 persennya dari prestasi non akademik.

Sedangkan untuk jalur Mutasi persentase kuotanya hanya 5 persen.

“Jadi kuota 10 persen dari jalur prestasi itu dialihkan ke jalur zonasi, yang kini kuota nya menjadi 60 persen,” ujar Rita, Minggu 5 Mei 2024.

Simak! Jadwal dan Kuota Setiap Jalur PPDB Kalbar 2024

Kemudian di Jalur Afirmasi itu, dikatakan Rita diambil 2 persen dari total persentase 15 persen pada jalur Afirmasi diperuntukan untuk kuota siswa disabilitas.

“Jadi tahun ini seluruh SMA/SMK akan menerima siswa disabilitas. Namun ada pembagiannya, dan sesuai dengan juknis yang ada,” ujar Rita.

Ia menjelaskan bahwa pada sekolah yang mempunyai guru pendamping disabilitas, dapat menerima siswa disabilitas dari kategori ringan hingga sedang. 

Sedangkan untuk sekolah yang tidak mempunyai guru pendamping disabilitas, hanya boleh menerima calon siswa disabilitas dengan kategori ringan.

“Jadi berkaitan kategori ini, sudah kita tentukan dalam juknis tersendiri dengan menggunakan pola asesmen, dengan berbagai pertanyaan yang harus dijawab calon siswa, dan minimal IQ itu di angka 70,” pungkas Rita.

Pengamat Soroti Sekolah Swasta

Menanggapi penambahan jalur zonasi itu, Pengamat Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat, Suherdiyanto menyampaikan bahwa kebijakan yang diambil Disdikbud Kalbar menurutnya sudah cukup mengakomodir keinginan warga atau orang tua calon murid, yang tinggal disekitar satuan pendidikan itu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved