Ragam Contoh

Lebih Mudah, Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online Tak Perlu Pengantar RT dan RW

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses administrasi kependudukan, pengurusan SKP sekarang dapat dilakukan secara online melalui platform da

Instagram
Sebelum memulai proses pengajuan surat pindah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan 

Setelah proses verifikasi berhasil, petugas Dinas akan menerbitkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan Kartu Keluarga. Dokumen ini dapat diunduh dalam format PDF melalui sistem online yang telah disediakan.

Unduh dan Cetak Dokumen

Anda dapat mengunduh file PDF SKPWNI dan Kartu Keluarga. Setelah diunduh, cetak dokumen tersebut menggunakan kertas HVS 80 gram dengan ukuran A4. Pastikan hasil cetakan memiliki kualitas yang baik untuk keperluan administratif.

Terima Surat Pindah Melalui Email

Selain dapat diunduh melalui sistem online, lembaran Surat Keterangan Pindah juga akan dikirimkan ke alamat email yang Anda berikan. Ini akan memudahkan Anda memiliki salinan digital sebagai cadangan atau untuk keperluan lainnya.

Kesimpulan

Jika Anda berencana untuk pindah antar provinsi, Anda tak perlu lagi terjebak dalam kompleksitas prosedur pengurusan surat pindah. Dengan menggunakan layanan online, Anda dapat menghemat waktu dan energi yang berharga. Pastikan Anda menyiapkan semua persyaratan secara lengkap, mengisi formulir dengan akurat, dan mengunggah semua dokumen yang diperlukan. Kemudian, ikuti proses verifikasi dan tunggu hingga surat pindah beserta Kartu Keluarga Anda dihasilkan. Setelah itu, cukup unduh dan cetak lembarannya menggunakan kertas HVS. Dan jika diperlukan, Anda bisa menyimpan salinan digital melalui email.

Pengurusan surat pindah antar provinsi secara daring semakin mempermudah langkah kita dalam menjalani perubahan. Semoga panduan ini berguna bagi Anda dan semoga transisi ke tempat baru berlangsung dengan lancar.

(*)

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved