Ragam Contoh

Lebih Mudah, Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online Tak Perlu Pengantar RT dan RW

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses administrasi kependudukan, pengurusan SKP sekarang dapat dilakukan secara online melalui platform da

Instagram
Sebelum memulai proses pengajuan surat pindah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Surat pindah kependudukan saat ini bisa diurus secara online.

Surat Keterangan Pindah (SKP) menajdi dokumen penting bagi seseorang yang ingin pindah kependudukan di suatu provinsi.

SKP diberikan oleh instansi asal, yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), untuk kemudian diserahkan kepada pihak berwenang di wilayah tujuan.

Untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus proses administrasi kependudukan, pengurusan SKP sekarang dapat dilakukan secara online melalui platform daring.

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi secara Online

Berikut ini merupakan langkah-langkah pengurusan surat pindah antar provinsi secara online.

40 Quote Semangat Baru Memasuki Awal Bulan, Bisa Jadi Kata-kata Motivasi untuk Media Sosial

Persiapkan Dokumen Persyaratan

Sebelum memulai proses pengajuan surat pindah, pastikan Anda telah menyiapkan semua dokumen persyaratan yang diperlukan. Jenis persyaratan ini mungkin bervariasi tergantung pada peraturan daerah yang berlaku. Adapun dokumen persyaratan mengurus surat pindah antar provinsi sebagai berikut:

  • KK
  • E-KTP
  • Formulir pendaftaran perpindahan penduduk yang dapat di unduh di situs resmi Disdukcapil daerah asal domisili.
  • Tidak lagi diperlukan surat pengantar dari RT dan RW dalam pengajuan pindah domisili. Persyaratan surat pengantar RT/RW untuk perpindahan penduduk sudah tidak diizinkan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Isi Formulir Permohonan Pindah

Setelah persyaratan terpenuhi, langkah berikutnya adalah mengisi formulir permohonan pindah secara elektronik. Pastikan Anda melengkapi semua informasi yang diminta dengan akurat. Jika ada bagian yang tidak relevan, Anda bisa menggunakan tanda “TIDAK ADA” atau tanda “-” sebagai isian.

Daftar 6 Bansos Cair Lewat ATM KKS dan PT Pos Hingga Juni 2024, Ini Syarat-Ketentuan dan Cara Ceknya

Unggah Dokumen Pendukung

Setelah formulir diisi, Anda perlu mengunggah berbagai dokumen pendukung, seperti foto formulir permohonan pindah, gambar kartu keluarga, salinan E-KTP, dan surat keterangan kehilangan jika ada. Pastikan kualitas dokumen yang diunggah baik dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.

Verifikasi oleh Petugas Dinas

Setelah pengajuan diajukan, petugas Dinas akan melakukan verifikasi terhadap informasi yang Anda berikan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan keabsahan dan akurasi data yang telah diisi.

Terbitkan Surat Pindah dan Kartu Keluarga

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved