Cek dan Bayar Denda Pajak Online Cukup Lewat SMS dan Situs E-Samsat, Simak Tahapannya!

Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kendaraan dan E-samsat. 

3. Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan ( NIK ) Anda

4. Setelah itu, tunggu sebentar lalu akan muncul tampilan data-data terkait kendaraan Anda, lengkap dengan jumlah denda pajak yang harus dibayar.

Cek Pajak Online Lewat Aplikasi Kalbar Miliki Samsat Kalbar di Play Store dan Program Pemutihan

Setelah melakukan pengecekan, tentunya Anda harus segera membayar denda pajak tersebut.

Berikut cara yang bisa Anda lakukan untuk membayar denda pajak kendaraan bermotor:

Anda bisa melakukan pembayaran denda pajak berkendaraan motor secara online.

Langkah-langkah membayar denda pajak secara online adalah sebagai berikut:

* Unduh terlebih dahulu aplikasi Samsat online di Palystore maupun App Store

* Jika sudah terunduh, klik aplikasi tersebut dan segera lakukan registrasi

* Isilah semua data yang diminta mulai dari nomor Polisi, NIK, 5 digit terakhir nomor rangka kendaraan Anda.

* Lakukan pengecekan ulang kelengkapan data Anda lalu klik 'Lanjutkan'

* Setelah itu, tunggu sebentar sampai sistem selesai memproses data Anda

* Jika proses data sudah selesai, akan muncul tampilan layar yang menampilkan data lengkap terkait kendaraan bermotor Anda, serta nominal denda pajak yang harus dibayarkan.

* Selanjutnya, akan muncul kode bayar yang hanya berlaku selama 2 jam. Oleh karena itu, segera lakukan pembayaran melalui bank atau merchant lainnya.

* Jika sudah selesai melakukan pembayaran, Anda akan dikirimi e-Pengesahan STNK dan BPKB melalui jasa ekpedisi ke alamat yang Anda input sebelumnya.

Selama 5 hari, Total 6.170 Kendaraan Manfaatkan Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Kalbar

Pemutihan Denda Pajak 2024

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved