Cek dan Bayar Denda Pajak Online Cukup Lewat SMS dan Situs E-Samsat, Simak Tahapannya!

Cara Cek dan Bayar Denda Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Online Cukup SMS dan Situs E-Samsat!

|
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/ka/net
Ilustrasi dokumen Kendaraan dan E-samsat. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Pajak kendaraan bermotor (PKB) tentunya wajib dibayar oleh seluruh pengguna kendaraan bermotor, baik itu roda dua maupun roda empat.

Namun, tak jarang juga para pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak yang harus dipenuhi disetiap tahun. 

Ketika pengguna kendaraan bermotor telat membayar Pajak, tentunya akan dikenakan denda sesuai dengan perhitungan yang ditentukan di awal. 

Lalu bagaimana cara mengecek denda Pajak kendaraan bermotor?

Berikut beberapa cara yang bisa Anda gunakan untuk mengecek biaya denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Anda bisa melalukan pengecekan denda pajak kendaraan bermotor tanpa perlu menggunakan kuota internet.

Salah satu caranya adalah dengan mengecek melalui SMS.

Berikut langkah-langkah pengecekan denda pajak kendaraan bermotor melalui SMS :

Ketahui terlebih dahulu nomor layanan layanan SMS sesuai dengan domisili Anda.

Setelah itu Anda akan mendapatkan SMS balasan mengenai nominal denda pajak kendaraan bermotor yang harus dibayar.

Tak Setorkan Pajak Lebih 1 Milyar, Pegawai Perusahaan di Ketapang Dipenjarakan dan Asetnya Disita

Cara selanjutnya adalah Anda bisa mengecek denda pajak kendaraan bermotor secara online.

Anda bisa langsung mengakses sistus website E-Samsat.

Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi situs E-Samsat berdasarkan domisili Anda

2. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda pada kolom yang tersedia

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved