Praktis dan Transparan, DPRD Husin Dorong Inovasi Aplikasi Pajak Kendaraan
Upaya mempermudah pelayanan publik sekaligus menekan potensi pungutan liar (pungli) terus didorong di sektor perpajakan kendaraan.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
Ringkasan Berita:
- Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bapenda Provinsi Kalimantan Barat untuk menghadirkan inovasi berupa aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
- Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak, sekaligus memberikan transparansi terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Upaya mempermudah pelayanan publik sekaligus menekan potensi pungutan liar (pungli) terus didorong di sektor perpajakan kendaraan.
Salah satunya melalui rencana pengembangan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dinilai dapat memberikan kemudahan dan transparansi bagi masyarakat.
Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin, mendorong Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Bapenda Provinsi Kalimantan Barat untuk menghadirkan inovasi berupa aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Menurutnya, kehadiran aplikasi tersebut akan sangat membantu masyarakat dalam proses pembayaran pajak, sekaligus memberikan transparansi terkait jumlah pajak yang harus dibayarkan.
"Saya menilai Pemprov melalui Bapenda Prov perlu melakukan terobosan dengan menghadirkan aplikasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ini untuk memudahkan masyarakat dan agar mereka bisa mengetahui secara pasti jumlah yang harus dibayar," ujarnya saat dikonfirmasi pada Kamis, 23 April 2026.
Ia menjelaskan, dengan sistem digital, masyarakat tidak hanya dimudahkan dalam mengakses informasi, tetapi juga dapat meminimalisir potensi praktik pungli dalam proses pembayaran pajak kendaraan.
Baca juga: Minimalisir Pungli, DPRD Pontianak Dorong Bapenda Provinsi Inovasi Aplikasi Pembayaran Pajak
Husin juga berharap aplikasi tersebut dapat terintegrasi dengan layanan perbankan, sehingga masyarakat dapat langsung melakukan pembayaran tanpa harus datang ke kantor Samsat.
"Kalau bisa dalam aplikasi itu, masyarakat langsung bisa membayar pajak melalui aplikasi bank. Jadi tidak perlu lagi ke Samsat," tambahnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa untuk layanan tertentu seperti penggantian pelat nomor kendaraan, masyarakat tetap perlu datang langsung ke Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.
Dengan adanya inovasi digital ini, diharapkan pelayanan publik di bidang perpajakan kendaraan semakin efisien, transparan, dan memberikan kemudahan bagi masyarakat luas. (*)
- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!
| Wabup Mempawah Lantik Dewan Hakim MTQ XXXVII, Tekankan Integritas dan Profesionalitas |
|
|---|
| Penuhi Syarat Istita’ah, Pemberangkatan CJH Kalbar Dimulai 5-9 Mei |
|
|---|
| Pemkab Sintang Jadwalkan Pelepasan 32 Calon Jamaah Haji pada 8 Mei 2026 |
|
|---|
| Asmo Kalbar Gelar Edukasi Safety Riding Pada Komunitas Brotherhood |
|
|---|
| Jumlah RW dan RT di Kecamatan Sekadau Hilir, Berikut Rincian per Desa dan Kelurahan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/Husin234rswfds.jpg)