Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha, BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah

Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Mempawah dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Bidang...

Editor: Mirna Tribun
TRIBUNFILE/ISTIMEWA
BPJS Kesehatan Cabang Pontianak kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Pontianak, Senin 29 April 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK – Dalam rangka meningkatkan efektifitas penanganan atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya, BPJS Kesehatan Cabang Pontianak kembali memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Mempawah melalui penandatanganan Perjanjian Kerjasama yang dilaksanakan di Pontianak, Senin 29 April 2024.

Kegiatan ini dirangkaikan juga dengan kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pontianak Evi Retno Nurlianti mengatakan Kerjasama antara BPJS Kesehatan dengan Kejaksaan Negeri Mempawah dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Salah satu lingkup kerjasama yaitu Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam perkara Perdata maupun Tata Usaha Negara untuk mewakili BPJS Kesehatan berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap Badan Usaha yang belum patuh terhadap pelaksanaan Program JKN dalam hal ini Badan Usaha yang berada di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya.

BPJS Kesehatan Ajak Warga Kecamatan Pontianak Utara Pahami Alur Layanan Kesehatan Program JKN

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku BPJS Kesehatan dapat meminta pendampingan kepada Kejaksaan Negeri Mempawah dalam upaya penegakan kepatuhan Badan Usaha khususnya kepatuhan dalam melakukan pembayaran iuran baik di Kabupaten Mempawah maupun Kabupaten Kubu Raya. Sampai bulan April 2024 ini terdapat 70 Badan Usaha di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya yang menunggak pembayaran iuran JKN, telah dilakukan upaya pemeriksaan kepatuhan oleh BPJS Kesehatan dengan hasil 50 Badan Usaha membayar iuran,” tutur Evi.

Evi juga menambahkan pada tahun 2023 BPJS Kesehatan Cabang Pontianak telah melakukan kegiatan pemberian Surat Kuasa Khusus (SKK) bersama Kejaksaan Negeri Mempawah terhadap 2 badan usaha dengan hasil 1 (satu) badan usaha patuh membayar dan 1 (satu) badan usaha masih dalam proses mencicil dengan total additional income (penambahan pendapatan) yang dihasilkan sebesar Rp13.519.516,-.

Evi mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran di Kejaksaan Negeri Mempawah, ia mengharapkan Kerjasama ini dapat terus berjalan dan memberikan kebermanfaatan bagi kedua belah pihak.

Senada dengan hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Lufti Akbar mengatakan Kejaksaan Negeri Mempawah siap melakukan pendampingan dalam penanganan masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BPJS Kesehatan Cabang Pontianak baik yang terjadi di Kabupaten Mempawah ataupun Kubu Raya.

Beberapa ruang lingkup melalui kerjasama ini diantaranya Pemberian Bantuan Hukum oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN), Pemberian Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum lainnya, Peningkatan Kompetensi SDM dan juga Kerjasama lainnya dalam rangka mitigasi risiko hukum.

“Dengan ditandatanginya perpanjangan kerja sama ini maka harapannya segera kita lakukan tindak lanjut di lapangan, BPJS Kesehatan dapat memberikan Informasi kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang ada di Kejaksaan Negeri Mempawah khususnya bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait kendala-kendala yang terjadi di lapangan. Melalui kerja sama ini diharapkan kedepan dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan di wilayah Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya,” tutup Lufti.

Sebagai informasi adapun besaran iuran Program Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah 5 persen dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja/Badan Usaha dan 1  persen dibayar oleh peserta/pekerja.

Pemberi kerja selain penyelenggara negara yang melanggar ketentuan dapat diberikan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 berupa sanksi teguran tertulis, sanksi denda, dan atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved