Simak! Inilah Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif dan Mengetahui Penyebabnya

Sebab apabila terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya maka kepesertaan bisa dinonaktifkan.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak.co.id/net/ka
Ilustrasi. Cara nonaktifkan Kartu BPJS Kesehatan yang Non Aktif. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan agar kepesertaanya bisa tetap aktif.

Sebab apabila terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya maka kepesertaan bisa dinonaktifkan.

Kondisi tersebut bisa menjadi permasalahan apabila sait dan ingin mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan umum.

Satu diantaranya adalah penyebab BPJS Kesehatan menjadi nonaktif.

Terdapat beberapa penyebab BPJS Kesehatan nonaktif, sebagai berikut.

Seperti yang diketahui, fasilitas BPJS Kesehatan dibuat oleh pemerintah agar masyarakat mendapatkan jaminan kesehatan.

Hal ini akan sangat membantu, apalagi ketika mengetahui bahwa biaya kesehatan tidaklah murah.

Namun, jaminan kesehatan ini tentunya tidak dapat diberikan secara cuma-cuma.

Pasalnya Kartu BPJS Kesehatan akan tetap aktif jika peserta terus melakukan pembayaran iuaran bulanan yang telah ditentukan sesuai jenis program atau manfaat yang dipilih peserta saat mendaftar.

Namun, status keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi tidak aktif jika peserta terlambat melakukan pembayaran iuran atau karena peserta sudah tidak bekerja lagi.

Cara Cetak Kartu BPJS Kesehatan Jika Hilang Secara Online, Tak Perlu Repot dan Antre!

Oleh karenanya, penting bagi peserta BPJS Kesehatan untuk melakukan pembayaran iuaran secara tepat waktu.

Faktanya, ketika Anda secara terus menerus menunggak pembayarannya, akun BPJS Kesehatan Anda akan dinonaktifkan.

Namun, jika ternyata iuran BPJS Kesehatan sudah dibayarkan, terdapat beberapa hal yang dapat dilakukan, yaitu:

Jika Anda merupakan ter-tanggung dari perusahaan tempatmu bekerja, tanyakan pada staf HR atau yang mengurus BPJS Kesehatan mengenai status BPJS Kesehatan yang Anda miliki.

Jika pembayaran dilakukan secara mandiri, Anda dapat melihat riwayat transaksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved