ALUR Aktivasi Kembali Bantuan BPJS Kesehatan PBI APBN di Kubu Raya Sudah Yang Dinonaktifkan

Bagi masyarakat Kubu Raya yang hendak mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / istimewa
ILUSTRASI - Cara aktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI APBN yang sudah dinon aktifkan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi masyarakat Kubu Raya yang hendak mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah dinonaktifkan.

Ada beberapa langkah-langkah yang harus dilakukan agar bisa diaktifkan kembali.

Setiap orang warga masyarakat baik WNI atau WNA diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan untuk mendapatkan asuransi jaminan kesehatan.

Menjadi peserta BPJS Kesehatan ini ada dua jenis, mandiri atau sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Untuk peserta mandiri, kepengurusannya langsung bisa dilakukan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat yang terletak di Jalan Ayani 2 dekat Jalan Wonodadi 2.

Sementara bagi penerima PBI baik dari daerah ataupun pusat maka ada mekanisme yang harus dilakukan.

Baca juga: Peringati Hari Kesehatan Nasional di Sanggau, Dirangkai Dengan Berbagai Kegiatan

Alur Re-Aktivasi Kembali BPJS Kesehatan PBI APBN

  1. Menyampaikan surat keterangan sakit dari Fasyankes ke Dinas Kesehatan melalui petugas PBI di Dinas Kesehatan seperti Dinas Kesehatan tiap daerah.
  2. Dinkes akan koordinasid engan dinsos untuk validasi dalam waktu maksimal 3x24 jam.
  3. Jika valid : status aktif kembali
  4. Jika tidak valid: diarahkan ke segmen Mandiri, silahkan mengurus langsung ke BPJS Kesehatan Kubu Raya
  5. Untuk masyarakat diak mampu, BPJS Non Aktif dan ber KTP Kubu Raya bisa diarahkan ke RSUD Tuan Besar Syarif Idrus (TBSI) Kubu Raya seluruh layanan gratis.

Untuk Mengecek Kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan sendiri melalui nomor WA Pandawa BPJS Kesehatan.

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan

  1. Save atau simpan Nomor WA Pandawa BPJS Kesehatan 08118165165
  2. Lalu lakukan chat ke nomor tersebut.
  3. Nunggu ada balasan
  4. Setelah itu pilih menu informasi
  5. Cek Kepesertaan
  6. Masukkan NIK sesuai identitas KTP dengan benar.
  7. Lalu masukkan tanggal lahir dengan benar.
  8. Jika dimasukkan dengan benar terakhir nanti akan muncul status apakah kamu sudah terdaftar atau belum, atau juga sudah dinonaktifkan.

Upayakan seluruh tahapan itu dilakukan dengan benar sesuai urutannya.

Tidak hanya untuk mengecek kepesertaan sendiri, tapi juga bisa untuk mengecek kepesertaan BPJS Kesehatan milik keluarga atau orang lain.

Sebelum melakukan pengecekan upayakan memiliki koneksi jaringan internet dengan baik.

- Baca Berita Terbaru Lainnya di GOOGLE NEWS
- Dapatkan Berita Viral Via Saluran WhatsApp
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved