Info Stimulus
Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2024:Penerimanya Ibu Hamil, Anak Sekolah Hingga Lansia!
Salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang saat ini memasuki tahap 2 pencairan.
Penulis: Peggy Dania | Editor: Peggy Dania
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut adalah tata cara cek penerima bansos PKH 2024 untuk ibu hamil, anak sekolah hingga lansia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) masih menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat.
Salah satunya bansos Program Keluarga Harapan (PKH) 2024 yang saat ini memasuki tahap 2 pencairan.
Melansir laman resmi Kemensos, PKH bertujuan mempercepat proses penanggulangan kemiskinan di berbagai aderah.
Bansos PKH 2024 disalurkan dalam empat tahap, yakni tahap 1 (Januari-Maret), tahap 2 (April-Juni), tahap 3 (Juli-September), dan tahap 4 (Oktober-Desember).
Masyarakat akan yang terdaftar sebagai penerima PKH akan mendapatkan bansos secara bertahap.
Bansos uang tunai akan disalurkan melalui rekening masing-masing atau lewat PT Pos Indonesia.
Berdasarkan informasi terkini mengenai bansos Penyaluran Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2024 sudah mulai cair per 27 April 2024.
• Bagaimana Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2024 di SIKS-NG? Ini Penjelasannya!
Kriteria penerima PKH
Adapun nominal PKH yang disalurkan sebagai berikut:
Balita usia 0-6 tahun: Rp 3.000.000 setiap tahun
Ibu hamil dan melahirkan: Rp 3.000.000 setiap tahun
Siswa SD, SMP, hingga SMA: Rp 900.000 – Rp 2.000.000 setiap tahun
Lansia dan difabel: Rp 2.400.000 setiap tahun.
• 4 Bansos Reguler dan Tambahan Cair Bulan April 2024 diberikan KPM PKH, BPNT dan Non DTKS!
Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024
Masyarakat bisa mengecek penerima bansos, sehingga dapat memastikan bantuan sudah cair atau belum. Ikuti langkah-langkah berikut ini:
* Buka laman cekbansos.kemensos.go.id Klik Disini terlebih dahulu
* Pengguna akan dihadapkan pada halaman utama Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos
* Masukkan Wilayah PM dengan mengisi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa secara lengkap.
* Masukkan nama sesuai dengan yang tercantum di dalam KTP.
* Ketik huruf kode yang ada di bagian paling bawah, pastikan huruf yang dimasukkan sesuai.
* Apabila huruf kode yang dimasukkan salah, klik refresh agar mendapatkan huruf kode yang baru.
* Klik ikon Cari Data yang berada di bagian ujung sebelah kanan.
* Sistem akan segera memproses pencarian nama PM yang hasilnya akan segera ditampilkan.
* Masyarakat pun dapat mengetahui apakah dirinya termasuk dalam penerima bansos PKH 2024 atau bukan.
Selanjutnya akan ditampilkan Hasil Pencarian PM yang menunjukkan nama yang dimasukkan sebagai peserta PKH atau tidak terdaftar sebagai penerima PKH.
• Cara Cek Penerima PKH, BPJS PBI dan BPNT April 2024? Tips KPM Apabila Tidak Menerima Bansos!
Cara Daftar Penerima Bansos PKH Offline
Sebagai informais tambahaan Jika ada masyarakat yang tergolong miskin dan belum mendapatkan bansos, bisa mendaftar PKH secara langsung di kantor kelurahan.
Berikut ini caranya:
- Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
- Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.
- Kemudian akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
- Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.
- Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.
Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.
Demikian tadi cara cek penerima manfaat program Keluarga Harapan untuk alokasi tahap 2 dibulan April tahun 2024.
(*)
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.