Diputus MA Bersalah, 3 Terpidana Kasus Korupsi Kredit di Bank BUMN di Kalbar Dieksekusi

Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah atas dugaan korupsi pemberian kredit macet di Bank BUMN pada tahun 2016 dan 2018.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Konfrensi pers eksekusi 3 terpidana korupsi kredit di Bank BUMN yang ada di Kalbar dengan kerugian negara mencapai 14 Milyar rupiah. Rabu 24 april 2024. Tribun Pontianak Ferryanto 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kejaksaan Negeri Pontianak mengeksekusi tiga terpidana korupsi pada salah satu Bank BUMN di Kalimantan Barat yang merugikan negara lebih dari 14 milyar rupiah, Rabu 24 april 2024.

Tiga terpidana yang dieksekusi yakni Tri Maryanto, Juliansyah, dan Siswanto.

Ketiganya di eksekusi setelah Mahkamah Agung memutuskan mereka bersalah atas dugaan korupsi pemberian kredit macet di Bank BUMN pada tahun 2016 dan 2018.

Gandi Wijaya, selaku tim eksekusi saat konfrensi pers bersama Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Pontianak Hary Wibowo, dan Kasiintel Rudi Astanto, menyampaikan bahwa total terdapat 8 terpidana dalam kasus tersebut, namun saat ini baru 6 terpidana yang telah inkrah, dan 3 diantaranya telah dieksekusi, sementara 3 lainnya dalam proses.

Tiga terpidana yang dieksekusi saat ini dijelaskan Gandi terdiri dari 2 mantan karyawan Bank yakni Tri Maryanto dan Juliansyah, sementara Siswanto merupakan pihak swasta.

Baca juga: Pemkot Pontianak Sabet Penghargaan Pembangunan Kota Terbaik Tingkat Provinsi Kalbar

Tri Maryanto di vonis 1 tahun 6 bulan dan denda subsider kurungan 2 bulan, lalu Juliansyah di vonis 3 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah, subsider kurungan 2 bulan, kemudian Siswanto di vonis 1 tahun 6 bulan, denda 100 juta rupiah subsider 2 bulan.

Gandi menjelaskan kasus ini bermula saat pihak karyawan Bank berperan meloloskan kredit yang diajukan oleh terpidana Wendi, lalu kredit dengan nilai milyaran rupiah itu mengalami kendala sehingga merugikan negara mencapai 14 milyar rupiah.

Terkait kasus ini, sebelum Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak memvonis 8 orang terdakwa bebas, kemudian setelah Jaksa mengakukan kasasi, Mahkamah Agung memutus para terdakwa bersalah, dan pada hari ini Kejaksaan mengeksekusi para terpidana. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved