Info Stimulus

Cek Saldo dan Pencairan Dana Pelajar Lewat PIP Kemdikbud 2024, Siapa Saja yang Boleh Menerimanya?

Penerimannya berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu, berkesempatan mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari program ini.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi pembagian DANA PIP Kemdikbud 2024. 

* Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

* Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

* Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

* Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

* Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

* Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah

* konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

* Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved