Info Stimulus
Hadir Bansos PKH Cair Mei 2024, Buruan Cek Siapa Saja Penerimanya di cekbansos.kemensos.go.id!
Kementerian Sosial kembali memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengatasi kesulitan ekonomi melalui pengimplementasian PKH pada tahun 2024.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut informasi pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) untuk bulan Mei 2024 kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kementerian Sosial kembali memberikan dukungan kepada masyarakat untuk mengatasi kesulitan ekonomi melalui pengimplementasian PKH pada tahun 2024.
Inisiatif ini merupakan bentuk nyata dari dedikasi pemerintah dalam memastikan kesejahteraan sosial bagi warga negara yang paling memerlukan.
Khususnya mereka yang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.
Sebagai upaya mendukung keluarga dalam kondisi finansial yang tidak menguntungkan.
Pihak pemerintah melalui Kemensos telah menyiapkan dana bantuan sosial yang akan didistribusikant ahap 2 pada bulan Mei 2024.
Penyaluran bantuan ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang signifikan bagi penerima.
Sehingga memungkinkan mereka menghadapi kesulitan finansial dengan lebih baik.
Dalam upaya mempermudah akses terhadap dana PKH, pemerintah telah menjalin kerjasama dengan Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Kerjasama ini memastikan bahwa bantuan dapat diakses oleh penerima manfaat dengan mudah, tanpa terkendala oleh jarak atau lokasi.
• Bagaimana Status Pencairan PKH dan BPNT Tahap 2 April-Juni 2024 di SIKS-NG? Ini Penjelasannya!
Kriteria Penentuan Penerima Manfaat
Penerima bantuan sosial PKH ditentukan berdasarkan analisis data dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan informasi dari pemerintah daerah, dengan fokus pada kelompok masyarakat yang membutuhkan dukungan ekstra, termasuk keluarga dengan anggota lansia, penyandang disabilitas, ibu hamil atau nifas, serta anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus.
Cara Cek Status Penerima Bantuan
* Masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id klik disini
* Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
* Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
* Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru
* Klik opsi "CARI DATA"
• Penyebab BPNT atau PKH Anda via PT Pos Indonesia Belum Cair, Cek Penerima Bansos Sembako Disini!
Rincian Bansos PKH 2024
Program Keluarga Harapan tahun 2024 dirancang untuk menjangkau tujuh kategori masyarakat dengan rincian bantuan sebagai berikut ini.
Ibu Hamil/Nifas: Mendapatkan bantuan sebesar Rp750.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp3 juta per tahun.
Anak Usia Dini/Balita: Menerima bantuan sejumlah Rp750.000 per tahap, total bantuan tahunan adalah Rp3 juta.
Lansia dan Penyandang Disabilitas: Diberikan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total keseluruhan mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Anak Sekolah (SD, SMP, SMA): Besaran bantuan disesuaikan dengan tingkatan sekolah, variasi dari Rp225.000 hingga Rp500.000 per tahap, dengan total bantuan tahunan berkisar antara Rp900 ribu hingga Rp2 juta.
Sebagai informasi bahwa melalui PKH, pemerintah berambisi untuk tidak hanya meringankan beban ekonomi masyarakat yang berada dalam kesulitan, tetapi juga untuk mempromosikan peningkatan kualitas hidup serta memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pendidikan anak-anak dalam keluarga penerima manfaat. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
SKEMA Baru Bantuan Subsidi Upah Cair Rp 5 Juni 2025 Lengkap Syarat, Nominalnya Resmi Diperkecil |
![]() |
---|
Kartu BPJS Kesehatan PBI 2025 Sebagai Syarat Terima PKH, PIP Kemendikbud dan Bansos Lansia! |
![]() |
---|
Cara dan Persyaratan Lengkap Membuat Surat Keterangan Tidak Mampu Untuk Daftar KIP Kuliah 2025! |
![]() |
---|
6 Syarat Untuk Menerima Bantuan Program Indonesia Pintar 2025, Lengkap Cara Cek PIP Online! |
![]() |
---|
Jadwal Pembukaan Kartu Prakerja 2025, Apa yang Terbaru Tentang Prakerja Tahun Ini? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.