Public Service
Cara Meralat Data Peserta BPJS Kesehatan Online, Cukup Diakses Dari Rumah
Diketahui BPJS Kesehatan merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan kepada masyarakat.
-Membuat akun dengan menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau e-mail, serta membuat kata sandi baru
-Setelah memiliki akun, kemudian login
-Memilih fitur ‘Ubah Data’
-Memasukkan data-data baru yang ada
-Kemudian ‘Simpan’
• BPJS Kesehatan Non-Aktif? Jangan Panik, Simak Cara Mengaktifkannya Kembali dan Ketahui Penyebanya!
2. Via WhatsApp PANDAWA
PANDAWA adalah kanal Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp, yaitu layanan non tatap muka yang bisa Anda gunakan untuk mengubah data administrasi BPJS Kesehatan.
Cara penggunaannya, Anda harus mencari dulu nomor PANDAWA kantor cabang wilayah di domisili Anda.
Anda bisa mencari nomor ini di akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram, atau melalui Layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.
Via PANDAWA Anda bisa mendapatkan pelayanan daftar baru, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.
Layanan PANDAWA beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.0-15.00 waktu setempat.
3. Mall Pelayanan Publik
Cara selanjutnya adalah melakukan perubahan data di Mall Pelayanan Publik
Untuk mengubah data, Anda juga bisa melakukannya di Mall Pelayanan Publik.
Di sana, Anda juga akan diminta mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) dan menunggu hingga mendapatkan giliran pelayanan data.
Semoga bermanfaat. (*)
Syarat Penerima Bansos 2025: Panduan Lengkap & Program yang Akan Cair |
![]() |
---|
Tarif Listrik September 2025, Kabar Baik bagi Rumah Tangga dan Bisnis |
![]() |
---|
Prabowo Naikkan Gaji ASN 2025, Update Terkini PNS TNI dan Polri |
![]() |
---|
Cara Cek Kebocoran Listrik Rumah agar Aman dan Hemat 2025 |
![]() |
---|
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.