Ragam Contoh

Bagaimana Hukum Berangkat Haji dan umroh Bagi Ibu Hamil?

ibu hamil boleh berangkat umroh atau haji apabila usia kandungan sudah memasuki trimester kedua, yaitu sekitar 14 – 26 minggu.

|
TribunPontianak/Ka/Net
Ilustrasi bantuan sosial untuk Ibu Hamil 

Secara aturan syar’i, tidak ada hukum yang melarang seorang perempuan yang sedang mengandung untuk melakukan ibadah ke kota suci, Makkah.

Ibu hamil sangat diperbolehkan untuk bepergian haji maupun umroh.

7 Syarat Penerima Bansos PKH Tahap Pertama Maret 2024 Komponen KPM Ibu Hamil dan Anak Sekolah!

Sebagaimana, poin kelima dari Rukun Islam, seorang muslim dianjurkan untuk pergi haji saat dirinya sudah mampu, baik secara ekonomi dan kesehatan.

Hanya saja, kondisi kehamilan dapat menjadi suatu halangan saat ingin melaksanakan umroh maupun haji. Sebab, bumil disarankan untuk tidak melakukan penerbangan atau bepergian jauh dalam waktu yang lama.

Selain itu, risiko terpapar penyakit, kelelahan, komplikasi, hingga keguguran ikut membayangi ibu hamil kala bepergian haji dan umroh. Alhasil, ibadah yang diinginkan pun bisa berjalan tidak optimal dan bisa merepotkan diri dan orang sekitar.

Selanjutnya, merujuk dari buku Fikih Wanita Hamil, yang ditulis oleh Yahya Abdurrahman al-Khatib, seorang ibu hamil dapat menunda hajinya.

Sebagaimana Rasulullah SAW berkata bahwasanya seseorang tak wajib melaksanakan haji dengan adanya syarat sabil (kesehatan).

Hal ini juga sesuai dengan firman Allah SWT dalam Surat Al-Baqarah ayat ke-185, yang membahas kemudahan dalam melakukan ibadah:

يُرِيْدُ اللّ هُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللّ هَ عَل ى مَا هَد ىكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Artinya: “Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur.”

Oleh karenanya, ibu hamil tak berkewajiban untuk bepergian ibadah ke Makkah. Ibu hamil dapat menunda ibadah haji atau umroh sebab hadirnya janin yang membuat kesehatannya lebih sensitif.

Meskipun begitu, bumil dengan usia kandungan di trimester kedua, masih diperbolehkan untuk beribadah haji maupun umroh asal sudah berkonsultasi dengan dokter kandungan terkait kesehatan diri dan janin. Sebab, di beberapa maskapai penerbangan, surat dokter sangat diperlukan oleh ibu hamil.

Mengutip dari buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, Bunda perlu memperhatikan beberapa aturan khusus yang ditujukan kepada ibu hamil kala beribadah haji atau umroh.

Berikut adalah aturan-aturan yang perlu dipenuhi bumil selama bepergian dan beribadah haji atau umroh agar tak membahayakan diri dan janin:

  • Wanita yang akan melaksanakan ibadah haji dan umroh dinyatakan hamil setelah menjalani pemeriksaan yang sesuai prosedur oleh dokter.
  • Ibu hamil boleh bepergian dan beribadah haji dan umroh dengan syarat:
  • Sebelum berangkat, bumil maupun wanita yang belum dipastikan status kandungannya, perlu melakukan vaksinasi meningitis. Vaksinasi tersebut perlu berlaku selama dua tahun lamanya.
  • Umur kehamilan yang diperbolehkan untuk beribadah haji dan umroh ialah pada minggu ke-14 hingga 26. Hal ini dilakukan sesuai dengan prosedur medis mengenai usia kandungan ideal dalam bepergian jauh.
  • Ibu hamil wajib menyertakan surat keterangan pemeriksaan kondisi kesehatan dari dokter kandungan maupun ahli kebidanan.
  • Ibu hamil wajib mengisi surat pernyataan mengenai kemungkinan jika proses persalinan terjadi di Makkah, seperti bersedia menanggung biaya persalinan dan perjalanan pulang sendiri.
  • Dengan mengisi dan memenuhi syarat dari surat aturan tersebut, maka dapat dikatakan ibu hamil mampu untuk melaksanakan haji atau umroh seperti perempuan muslim lainnya yang tak sedang hamil. Apabila kondisi kesehatan diri dan kandungan tidak ada halangan yang serius, Bunda boleh untuk berangkat menunaikan ibadah haji atau umroh.

Bantuan Untuk Meningkatkan SDM! Cek Pencairan Bansos Anak Yatim, Balita dan Ibu Hamil November 2023

Tips aman dan nyaman di Tanah Suci agar bumil dan janin sehat

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved