Public Service
Kebijakan Baru Pemerintah Terapkan Kelas BPJS Kesehatan Diganti Dengan Sistem Ini, Berlaku Juni 2025
Pasalnya pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.
|
Editor:
Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap berlaku tahun 2025.
Itulah informasi seputar tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1, Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2, dan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.
Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis?
Jawabannya adalah Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.
Sedangkan bagi peserta non-PBI, Iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp 7.000.
Demikian tadi informasi apakah BPJS Kesehatan kelas 3 dengan Iuran gratis atau tidak sampai tahun 2025, Semoga membantu. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Public Service
JADWAL Penerima Bantuan PKH BPNT 2025, Pemerintah Himbau Masyarakat Sabar ! |
![]() |
---|
PANDUAN Lengkap Cara Daftar SNBT 2025, Penuhi Syarat Ini Agar Lolos Persyaratan |
![]() |
---|
Ada Penambahan Insentif, Cara Mendaftar Kartu Prakerja 2025 dengan Syarat Berikut Ini |
![]() |
---|
Penyebab Dana PIP Tidak Cair, Tidak Memenuhi Persyaratan Berkas dan Dokumen Penerima PIP |
![]() |
---|
Apakah Sudah Dibuka KUR BRI 2025? Simak Proses Untuk Mendapatkan Pembiayaan Modal Usaha! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.