Public Service

Kebijakan Baru Pemerintah Terapkan Kelas BPJS Kesehatan Diganti Dengan Sistem Ini, Berlaku Juni 2025

Pasalnya pemerintah akan mulai memberlakukan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan.

|
Editor: Peggy Dania
TribunPotianak.co.id/ka/net
Ilustrasi BPJS Kesehatan dengan sistem kelas rawat inap berlaku tahun 2025. 

Itulah informasi seputar tarif BPJS Kesehatan 2021 kelas 1, Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 2, dan Iuran BPJS Kesehatan 2021 kelas 3.

Lantas apakah BPJS kelas 3 gratis?

Jawabannya adalah Iuran gratis hanya diperuntukkan bagi peserta Penerima Bantuan Iuran alias PBI.

Sedangkan bagi peserta non-PBI, Iuran yang harus dibayar peserta adalah Rp 35.000, sedangkan yang dibayar pemerintah sebesar Rp 7.000.

Demikian tadi informasi apakah BPJS Kesehatan kelas 3 dengan Iuran gratis atau tidak  sampai tahun 2025, Semoga membantu. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved