Kadisdikbud Kalbar Tegaskan Tak Ada Perubahan Soal Seragam Sekolah Siswa

Terkait aturan mengenai Seragam Sekolah ini, Rita katakan bahwa semua masih merujuk kepada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 .

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Maskartini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat (Kalbar), Rita Hastarita. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Barat, Rita Hastarita meluruskan terkait beredarnya kabar mengenai perubahan Seragam Sekolah yang berlaku setelah Lebaran.

Rita Hastarita menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar adanya.

Kembali ia menegaskan, bahwa tidak ada perubahan aturan mengenai Seragam Sekolah setelah Lebaran.

Terkait aturan mengenai Seragam Sekolah ini, Rita katakan bahwa semua masih merujuk kepada Permendikbud Ristek nomor 50 tahun 2022 .

“Sehingga tidak ada aturan yang mengharuskan siswa membeli seragam baru pada 2024 ini. Kemudian untuk pakaian seragam masih seperti terdahulu,” ujar Rita, Selasa 16 April 2024.

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kalbar Permudah Akses Informasi Sejarah Lokal Lewat SI Arsip

Ia menegaskan bahwa aturan seragam ini masih sama seperti yang diatur dalam Permendikbud ristek nomor 50 tahun 2022, bahwa pakaian seragam terdiri atas seragam nasional.

“Pakaian seragam terdiri atas seragam nasional. Untuk  SD itu seragamnya putih merah.  Lalu, untuk SMP itu seragamnya putih biru, dan SMA SMK putih abu -abu lalu ada seragam pramuka,” ujarnya.

Rita menyampaikan bahwa selain pakaian seragam nasional dan pramuka, bahwa sekolah dapat mengatur pakaian khas sekolah yang selama ini juga sudah dilaksanakan seperti pakaian batik.

“Untuk pakaian barik itu, masing-masing sekolah mengaturnya,” ucapnya.

Erlina Yakin Pj Bupati Mempawah Ismail dapat Lanjutkan Program yang Dicanangkan dengan Baik

Kemudian, Pemerintah Daerah dapat mengatur pakaian adat dengan memperhatikan hak peserta didik dalam menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.

“Jadi untuk pakaian adat diatur pada waktu- waktu tertentu , dan tidak digunakan di saat pembelajaran keseharian,” tegas Rita.

Rita mengatakan bahwa mandaat dari peraturan Seragam Sekolah ini, juga berdampak untuk dapat menanamkan dan menumbuhkan rasa nasionalisme serta kebersamaan serta semangat persatuan dan kesatuan dan meningkatkan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi dan meningkatkan disiplin dan tanggung jawab. 

“Jadi pada intinya saya meluruskan bahwa pemberitaan yang beredar tersebut tidak benar. Jadi  tidak ada yang mengharuskan siswa untuk membeli seragam baru pada 2024,” pungkasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved