Idul Fitri
PNS Kalbar yang Lagi Cuti Bersama Idul Fitri 2024 Wajib Simak Aturan WFH dan WFO Ini
SE tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat serta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.
Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, PONTIANAK - Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat bernomor 800/01/Prov Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, setelah libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024 resmi dikeluarkan.
Adapun isi dalam Surat Edaran Gubernur ini, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
SE tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat serta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, yang telah ditetapkan di Pontianak 13 April 2024.
Apa saja aturannya?
• Top 3 Pontianak Hari Ini: Sutarmidji Sambangi Kediaman Norsan, Pemudik di Supadio Alami Peningkatan
Dalam SE tersebut, dituliskan bahwa khusus pegawai pelayanan administrasi pemerintah, dan layanan dukungan pimpinan, boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) paling banyak 50 persen.
Sedangkan pegawai layanan masyarakat, tetap harus 100 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO).
Penyesuaian terhadap sistem kerja ini, dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024.
“Jadi untuk ASN itukan, terhitung sejak 5 April 2024 sudah mulai Cuti Bersama, dan libur dalam rangka perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Nah batasnya itu nanti tanggal 16 April 2024 itu seluruh ASN sudah harus kembali bekerja, masuk kantor,” ujar Harisson, Minggu 14 April 2024.
Dengan dikeluarkan SE Gubernur Kalbar ini, dilakukan penyesuaian sistem kerja pada 16-17 April 2024 sebagai tindak lanjut Pemprov, terhadap SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024 sebagai antisipasi peningkatan arus balik usai cuti Lebaran.
Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud pada 16-17 April itu agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dikatakannya, perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.
Lalu, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, serta membuka media komunikasi dalam jaringan (daring)/online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan.
Selanjutnya, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luar jaringan (luring)/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
“Seluruh pegawai ASN wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa pada Kamis tanggal 18 April 2024,” tegas Harisson.
• Lapas Pontianak Panen Penjarangan 5.350 Ekor Ayam Broiler saat Idul Fitri
Harisson juga menegaskan, kantor atau dinas yang sifatnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat seperti ASN rumah sakit dan ASN yang berkaitan dengan kamtibmas seperti Satuan Polisi Pamong Praja atau sektor lain yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus masuk 100 persen di tanggal 16 April.
Pasca Idul Fitri Harga Telur Ayam di Mempawah Mulai Turun, Sekarang Rp 32 Ribu Per Kg |
![]() |
---|
Pengunjung ODTW Pancur Aji Sanggau Capai 500 Orang per 21 April |
![]() |
---|
Ciptakan Kamtibmas Aman dan Kondusif, Polresta Pontianak Tingkatkan Patroli Pasca Idul Fitri |
![]() |
---|
Kapolres Sekadau Bersama PJU Hadiri Halal Bihalal di Rumdin Sekda Sekadau |
![]() |
---|
Kapolsek Nanga Mahap Silaturahmi dengan Tokoh Masyarakat di Momen Idul Fitri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.