Idul Fitri

Pj Gubernur Kalbar Keluarkan SE Penyesuaian Sistem Kerja ASN usai Libur Nasional dan Cuti Bersama

SE tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat serta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar.

Penulis: Anggita Putri | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Tribunpontianak.co.id/net/ka
ilustrasi pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2023 

TRIBUNPONTIANAK,CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Barat bernomor 800/01/Prov Tahun 2024 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, setelah libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun 2024.

Adapun isi dalam Surat Edaran Gubernur ini, Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 01 tahun 2024 tanggal 13 April 2024 tentang penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN pada Instansi Pemerintah setelah libur nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.

SE tersebut, ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kalimantan Barat serta Kepala Perangkat Daerah/Biro di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar, yang telah ditetapkan di Pontianak 13 April 2024. 

Dalam SE tersebut, dituliskan bahwa khusus pegawai layanan administrasi pemerintah, dan layanan dukungan pimpinan, boleh bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) paling banyak 50 persen. 

Sedangkan pegawai layanan masyarakat, tetap harus 100 persen bekerja di kantor atau Work From Office (WFO). Penyesuaian terhadap sistem kerja ini, dilaksanakan selama dua hari yaitu pada Selasa 16 April dan Rabu 17 April 2024. 

“Jadi untuk ASN itukan, terhitung sejak 5 April 2024 sudah mulai Cuti Bersama, dan libur dalam rangka perayaan Idulfitri 1445 Hijriah. Nah batasnya itu nanti tanggal 16 April 2024 itu seluruh ASN sudah harus kembali bekerja, masuk kantor,” ujar  Harisson, Minggu 14 April 2024.

Libur Lebaran, Polres Kubu Raya Tingkatkan Patroli Pengamanan Objek Wisata di Sungai Raya

Dengan dikeluarkan SE Gubernur Kalbar ini, dilakukanPenyesuaian sistem kerja pada 16-17 April 2024. Sebagai tindak lanjut Pemprov, terhadap SE Menteri  Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor 1 Tahun 2024. Sebagai antisipasi peningkatan arus balik usai cuti Lebaran. 

Penyesuaian sistem kerja yang dimaksud pada 16-17 April, agar dipastikan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. 

Maka dikatakannya, perlu dilakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi. 

Lalu, menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan melalui media publikasi, serta membuka media komunikasi dalam jaringan (daring)/online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. 

Selanjutnya, memastikan bahwa output dari pelayanan yang dilakukan secara daring/online maupun luar jaringan (luring)/offline sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

“Seluruh pegawai ASN wajib masuk kerja dan melaksanakan tugas kedinasan seperti biasa pada Kamis tanggal 18 April 2024,”tegas Harisson.

Harisson juga menegaskan, kantor atau dinas yang sifatnya memberikan pelayanan langsung ke masyarakat seperti ASN rumah sakit dan ASN yang berkaitan dengan kamtibmas seperti Satuan Polisi Pamong Praja atau sektor lain yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus masuk 100 persen di tanggal 16 April.

“Nanti pengaturan WFO dan WFH diatur oleh kepala perangkat daerah masing-masing. WFH maksimal 50 persen untuk layanan pemerintahan baik administrasi pemerintahan dan lainnya,” katanya.

Lapas Pontianak Panen Penjarangan 5.350 Ekor Ayam Broiler saat Idul Fitri

Harisson juga memastikan akan mengenakan sanksi disiplin kepada ASN yang membolos atau tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas pada Selasa 16 April mendatang.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved