Idul Fitri

Sejumlah Perusahaan di Pontianak Tak Bayar Full THR, Pj Gubernur Kalbar Wanti-wanti soal Sanksi

Suherman menegaskan jika sampai sampai H+7 lebaran masih terdapat perusahaan yang belum membayar THR karyawannya pihaknya akan mempublish.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker. 

“Jadi harus sudah dilunaskan semuanya. Kalau mereka belum memberikan THR, kita bisa berikan sanksi sesuai dengan aturan. Nanti Tim dari Disnakertrans Provinsi akan yang memantau ini,” ujar Harisson, Kamis 4 April 2024.

Jadi apabila masih ada perusahaan yang belum memberikan THR pada waktu tujuh hari sebelum lebaran, Harisson mengatakan bahwa karyawan dari perusahaan tersebut bisa melaporkan ke Disnakertrans di masing-masing kabupaten kota maupun Provinsi.

“Jadi nanti laporan akan kita proses, saya ingatkan sekali lagi kepada perusahaan di Kalbar untuk segera membayarkan THR para karyawannya paling lambat 7 hari sebelum hari raya ,” tegasnya.

Bagi masyarakat yang ingin melaporkan terkait apabila ditemukan nantinya perusahaan yang belum membayar THR sebelum tujuh hari lebaran, bahwa Pemprov melalui Disnakertras juga sudah membuat posko pengaduan THR yang terpusat di Kantor Disnakertras Provinsi yang ada di Jalan Ahmad Yani, Kota Pontianak.

“Jadi sudah kita siapkan Posko Pengaduannya di Kantor Disnakertras Provinsi dan di kabupaten kota juga ada posko THR,” pungkas Harisson.

Apindo Pontianak Belum Terima Laporan Pengaduan THR

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Pontianak Andreas Acui Simanjaya mengatakan hingga H-7 lebaran belum ada laporan terkait THR.

Sebelumnya Apindo Kalbar mengimbau perusahaan untuk membayarkan THR sesuai dengan aturan, minimal 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Acui mengatakan Dewan Pengupahan Kota Pontianak sudah melakukan Rapat Monitoring Pelaksanaan THR menjelang Idul Fitri dan monitoring Terhadap Implementasi Upah Minimum Kota Pontianak (UMK) dan Stuktur dan Skala Upah serta Pembayaran THR Keagamaan atau Idul Fitri 2024.

"Sejauh ini Apindo sebagai bagian dari Anggota Dewan Pengupahan Kota Pontianak yang mempunyai Posko pengaduan terkait THR Dinas Tenaga Kerja Kota Pontianak, sampai hari ini belum ada pengaduan yang masuk, jadi kondisinya aman," ujarnya Kamis 7 April 2024.

"Sebenarnya kita ingin 10 hari sebelum Hari Raya sudah dibayarkan supaya tidak terjadi belanja tidak terencana atau panik buying. Umumnya kan 7 hari sebelum hari H, kita sebenarnya harapkan 14 hari sebelum hari H atau minimal 10 hari sebelumnya," ujarnya. (DUS/ANG)

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved