Idul Fitri

Sejumlah Perusahaan di Pontianak Tak Bayar Full THR, Pj Gubernur Kalbar Wanti-wanti soal Sanksi

Suherman menegaskan jika sampai sampai H+7 lebaran masih terdapat perusahaan yang belum membayar THR karyawannya pihaknya akan mempublish.

|
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Aturan Resmi THR 2024 untuk Karyawan Swasta, Driver Ojol hingga Kurir dari Kemnaker. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kalimantan Barat, Suherman mengungkapkan hingga saat ini pihaknya telah menerima laporan terdapat beberapa perusahaan di Kota Pontianak yang tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya secara full atau penuh.

"Sejauh ini ada beberapa perusahaan yang pembayaran THR-nya tidak full ya, tidak full, hanya separuh, itu sudah kita informasikan ke Wasnaker (Pengawas Ketenagakerjaan) untuk segera dimediasi ya, khususnya di Kota Pontianak," ujarnya saat dihubungi TribunPontianak, Kamis 4 April 2024.

"Kami juga lagi memantau dan menghimpun laporan-laporan dari para DPC maupun PK yang ada di Kalbar, untuk segera melaporkan bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR-nya," tambahnya.

Suherman menegaskan jika sampai sampai H+7 lebaran masih terdapat perusahaan yang belum membayar THR karyawannya pihaknya akan menpublish dan mengajukan laporan ke Posko Pengaduan Provinsi untuk ditindaklanjuti.

"Jadi paling lambat H+7 akan kita publish dan itu nanti akan kita ajukan ke Posko Pengaduan Provinsi untuk ditindaklanjuti dan dimediasi," sebutnya.

"Kalau perusahaannya bandel tidak mau membayar kita akan ajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial seperti tahun-tahun terdahulu," tegasnya.

Dewan Pengupahan Kota Pontianak Belum Terima Pengaduan Terkait THR, Acui : Kondisi Aman

Lanjut Suherman, saat ini masih ada waktu beberapa hari bagi perusahaan untuk melakukan pelunasan THR.

Pihaknya pun masih terus memantau pergerakan pembayaran THR, bersama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Pengawas Ketenagakerjaan Prov Kalbar melalui Posko Pengaduan.

Ia menjelaskan pada prinsipnya sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku THR merupakan hak normatif karyawan dan tidak boleh ditawar-tawar.

"Karena ketika orang merayakan hari raya tentunya ada tunjangan, itu sudah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan," tuturnya.

"Jadi, mungkin ada kondisi ekonomi, apa dan sebagainya, (perusahaan) perlu mengajak serikat yang ada di perusahaan untuk berbicara, untuk merembukkan, misalnya ada permasalahan kondisi ekonomi perusahaan kurang baik, silahkan dirembukkan bagaimana? Apakah dengan cara mencicil, tapi pada prinsipnya ini wajib" tambahnya.

Namun demikian, Suherman menyatakan pihaknya berharap para pengusaha dapat membayar THR kepada karyawannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tepat waktu serta tidak dicicil.

"Itu harapan kita! Jangan sampai misalnya dicicil, kalau Covid kemarin memang kita memaklumi, kalau sekarang kan kondisi ekonomi sudah mulai membaik, sudah ada pergerakan, sudah mulai normal, kita berharap sekarang tidak dicicil oleh perusahaan," tandasnya.

KSBSI Ungkap Ada Beberapa Perusahaan di Pontianak yang Tidak Bayar Full THR Karyawan

Pj Gubernur Tegaskan soal Sanksi

Di sisi lain, Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat, Harisson meminta seluruh perusahaan di Kalbar harus sudah membayar THR karyawan, tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved