Banyak Parkir Ilegal di Pontianak Resahkan Warga, Pemilik Lahan Pribadi Bisa Lapor Polisi

Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat Parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi parkir. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah masyarakat Kota Pontianak mengeluh lantaran lahan pribadi miliknya kerap dijadikan lahan Parkir tanpa izin oleh pelaku usaha.

Hal ini pun dikeluhkan karena dianggap merugikan serta mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari pemilik lahan.

Menanggapi keluhan itu, Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait untuk menertibkan tempat Parkir Ilegal atau tanpa izin pemilik lahan.

"Kita minta kepada Dishub untuk menertibkan area Parkir Ilegal atau Parkir tanpa izin," ujarnya kepada TribunPontianak, Senin 1 April 2024.

Lahan Pribadi Dijadikan Tempat Parkir Tanpa Izin, Kadishub Pontianak: Bisa Dilaporkan ke Kepolisian

Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat Parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.

Hal ini pun dinilai Husin dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Oleh karenanya Pemkot diminta untuk dapat melakukan penertiban.

"Karena menganggu kenyamanan dan ketertiban," tuturnya.

DPRD Pontianak Minta Pemkot Tertibkan Tempat Parkir Ilegal

Pemilik Lahan dapat Melapor

Merespon hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menyatakan pemilik lahan dapat melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

Ia menjelaskan penguasaan lahan pribadi orang lain tanpa izin untuk Parkir baik oleh pribadi maupun pelaku usaha adalah termasuk perbuatan melawan hukum dengan kategori tindak pidana penyerobotan tanah.

"Kalau kasusnya seperti itu menurut pendapat kami sebaiknya pemilik lahan yang digunakan untuk tempat Parkir tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak Kepolisian karena masuk kategori tindak pidana penyerobotan," ujarnya kepada TribunPontianak.co.id, Senin 1 April 2024.

Lanjut Trisna, lain halnya dengan penggunaan Parkir tanpa izin di fasilitas umum dan ruang milik jalan yang dilarang untuk Parkir.

Maka hal ini diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved