Lahan Pribadi Dijadikan Tempat Parkir Tanpa Izin, Kadishub Pontianak: Bisa Dilaporkan ke Kepolisian

"Kalau kasusnya seperti itu menurut pendapat kami sebaiknya pemilik lahan yang digunakan untuk tempat parkir tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan,

TRIBUNPONTIANAK/FILE
Ilustrasi parkir. Sejumlah masyarakat Pontianak mengeluh lantaran lahan pribadi miliknya kerap dijadikan lahan parkir tanpa izin oleh pelaku usaha. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Sejumlah masyarakat Pontianak mengeluh lantaran lahan pribadi miliknya kerap dijadikan lahan parkir tanpa izin oleh pelaku usaha.

Hal ini pun dikeluhkan karena dianggap merugikan serta mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari pemilik lahan.

Merespon hal itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim menyatakan pemilik lahan dapat melaporkan hal tersebut ke pihak Kepolisian.

Ia menjelaskan penguasaan lahan pribadi orang lain tanpa izin untuk parkir baik oleh pribadi maupun pelaku usaha adalah termasuk perbuatan melawan hukum dengan kategori tindak pidana penyerobotan tanah.

"Kalau kasusnya seperti itu menurut pendapat kami sebaiknya pemilik lahan yang digunakan untuk tempat parkir tanpa ada persetujuan dari pemilik lahan, maka yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak Kepolisian karena masuk kategori tindak pidana penyerobotan," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Senin 1 April 2024.

Diduga Terjatuh dan Tertimbun Reruntuhan Lubang Galian, Bocah 9 Tahun di Batu Ampar Meninggal Dunia

Lanjut Trisna, lain halnya dengan penggunaan parkir tanpa izin di fasilitas umum dan ruang milik jalan yang dilarang untuk parkir.

Maka hal ini diatur dalam Perda Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Berdasarkan Perda Kota Pontianak tersebut, maka parkir tanpa izin di fasilitas umum dan ruang milik jalan yang dilarang untuk parkir dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk atau kartu identitas lainnya.

"Beda kalau di fasilitas umum dan ruang milik jalan, ada Perda Nomor 19 Tahun 2021, penegakan Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Teknis (Dishub dan Bapenda)," tandasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved