DPRD Kota Pontianak

DPRD Pontianak Minta Pemkot Tertibkan Tempat Parkir Ilegal

Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Muhammad Firdaus
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pontianak, Husin pasca rapat dengar pendapat (RDP) umum bersama BPJS Ketenagakerjaan Kota Pontianak. Senin, 13 Februari 2023. Ia mengungkapkan bahwa baru 14 persen tenaga kerja non formal di Kota Pontianak ini yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Anggota DPRD Kota Pontianak, Husin meminta Pemerintah Kota Pontianak melalui dinas terkait untuk menertibkan tempat Parkir Ilegal atau tanpa izin pemilik lahan.

"Kita minta kepada Dishub untuk menertibkan area Parkir Ilegal atau Parkir tanpa izin," ujarnya kepada TribunPontianak, Senin 1 April 2024.

Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat Parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.

Hal ini pun dinilai Husin dapat menggangu kenyamanan dan ketertiban di tengah masyarakat.

Cari Keberkahan Ramadan, FKIA SMA 3 Pontianak Bagikan Ribuan Takjil dan Paket Bahan Pokok

Oleh karenanya Pemkot diminta untuk dapat melakukan penertiban.

"Karena menganggu kenyamanan dan ketertiban," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah masyarakat Kota Pontianak mengeluh lantaran lahan pribadi milik mereka kerap dijadikan lahan Parkir tanpa izin oleh pelaku usaha.

Hal ini dikeluhkan karena dianggap merugikan serta mengganggu kenyamanan dan aktivitas sehari-hari pemilik lahan.

Jadi yang Pertama Kembalikan Berkas Calon Wali Kota Pontianak ke Demokrat, Ini Kata Edi Kamtono

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved