Breaking News

Banyak Parkir Ilegal di Pontianak Resahkan Warga, Pemilik Lahan Pribadi Bisa Lapor Polisi

Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat Parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.

Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi parkir. 

Berdasarkan Perda Kota Pontianak tersebut, maka Parkir tanpa izin di fasilitas umum dan ruang milik jalan yang dilarang untuk Parkir dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.

"Beda kalau di fasilitas umum dan ruang milik jalan, ada Perda Nomor 19 Tahun 2021, penegakan Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Teknis (Dishub dan Bapenda)," tandasnya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved