Banyak Parkir Ilegal di Pontianak Resahkan Warga, Pemilik Lahan Pribadi Bisa Lapor Polisi
Penggunaan lahan orang lain untuk dijadikan tempat Parkir tanpa izin pemiliknya adalah termasuk perbuatan yang melanggar.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Faiz Iqbal Maulid
Berdasarkan Perda Kota Pontianak tersebut, maka Parkir tanpa izin di fasilitas umum dan ruang milik jalan yang dilarang untuk Parkir dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp500 ribu dan/atau penahanan untuk sementara waktu Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau kartu identitas lainnya.
"Beda kalau di fasilitas umum dan ruang milik jalan, ada Perda Nomor 19 Tahun 2021, penegakan Perda oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Dinas Teknis (Dishub dan Bapenda)," tandasnya.
(*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini
Berita Terkait
Baca Juga
Gubernur Kalbar Ria Norsan Imbau Massa Aksi Jaga Kondusifitas dan Sampaikan Aspirasi dengan Damai |
![]() |
---|
Situasi Terkini Aksi Damai di Sekitar Bundaran Digulis Untan Pontianak |
![]() |
---|
Unjuk Rasa Sempat Berlanjut di Bundaran Digulis Jumat Malam |
![]() |
---|
Aksi Damai Berlanjut ke Bundaran Digulis |
![]() |
---|
6 Peristiwa Terpopuler Kalbar! Pendemo Bakar Motor Polisi hingga 4 Tersangka Penyelundup Telur Penyu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.