Berita Viral
Resmi! Biaya Charge Mobil Listrik di SPKLU Seluruh Indonesia Berdasarkan Lama dan Mode Pengisian
Berikut tarif resmi biaya charge mobil listrik di SPKLU resmi seluruh Indonesia berdasarkan lama dan mode pengisian.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut tarif resmi biaya charge mobil listrik di SPKLU resmi seluruh Indonesia berdasarkan lama dan mode pengisian.
Mobil listrik saat ini sudah semakin banyak digunakan masyarakat, termasuk sebagai pilihan alternatif kendaraan mudik Lebaran 2024.
Perusahaan Listrik Negara (PLN) menyediakan stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) guna mendukung penggunaan mobil listrik di kalangan masyarakat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN Gregorius Adi Trianto.
“Untuk membantu pengguna kendaraan listrik melakukan pengisian daya saat mudik, kami juga menyiagakan petugas di SPKLU yang ada,” ujarnya.
• Resmi Didenda! Daftar Nama Peserta Wajib Pajak yang Tak Lapor SPT Tahun 2024
Lantas, berapa tarif mengisi daya atau charge mobil listrik di SPKLU?
Biaya charge mobil listrik di SPKLU
Greg menyampaikan, biaya mengisi daya mobil listrik di SPKLU yakni sebesar Rp 2.466 per kilowatt hour (kWh).
Besaran biaya pengisian daya di SPKLU tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyediaan Infrastruktur Pengisian Listrik Untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
“Tarif tersebut berlaku untuk semua jenis teknologi pengisian, yaitu normal charging, medium charging, fast charging, dan ultrafast charging,” ucap Greg.
Biaya tambahan untuk fast charging dan ultrafast charging
Khusus untuk pengisian fast charging dan ultrafast charging, akan dikenakan biaya layanan pengisian listrik.
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 182.K Tahun 2023, berikut biaya tambahan untuk pengisian daya fast charging dan ultrafast charging:
- Fast charging (25-50 kW): Rp 25.000 per pengisian
- Ultrafast charging (>50 kW: Rp 57.000 per pengisian.
Api "Gerbang Neraka" Padam, Wisatawan Kecewa Jadi Dilema Turkmenistan |
![]() |
---|
“Kami Lapar di Negeri Kaya Minyak”: Teriakan Rakyat Angola yang Terpinggirkan oleh Ketimpangan |
![]() |
---|
AKALI Sistem Judi Online 5 Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Rp 10 Miliar |
![]() |
---|
Pendakian Gunung Saat 17 Agustus 2025, Ada Jalur yang Tutup dan Ada yang Tetap Buka |
![]() |
---|
Perempuan Kazakstan Jadi Korban Sindikat Ibu Pengganti, Ketika Harapan Berubah Menjadi Ketakutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.