Berita Viral
Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS
Resmi berlaku, aturan baru menambah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.
- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.
Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.
Artinya, besaran gaji kepala desa bisa lebih tinggi sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.
Selain menerima penghasilan tetap, kepala desa juga berhak menerima pendapatan kepala desa yang berasal dari pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.
Hal itu mengacu pada Pasal 100 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2019.
Adapun tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.
Dalam APBDesa, sebanyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.
Proporsi 30 persen dari anggaran juga digunakan untuk gaji dan tunjangan sekretaris desa, dan perangkat desa lain, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.
(*)
# Berita Viral
Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI
Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News
Tunjangan Rumah DPR Rp 50 Juta, Perbulan Terima Total Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Nazwa Aliya Lulusan SMK Tewas di Kamboja, Pamit Interview Kerja Berujung Duka 2025 |
![]() |
---|
Ketahui Penyebab Orang Zaman Sekarang Susah Kaya Lengkap Solusinya |
![]() |
---|
Alasan Gubernur Sherly Berkostum Mermaid Sengaja Kibarkan Bendera Merah Putih di Dalam Laut |
![]() |
---|
Penyebab Lamborghini Kecelakaan di Tol Kunciran Terungkap Sosok Pengemudi, Ngebut Tak Terkendali |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.