Berita Viral

Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS

Resmi berlaku, aturan baru menambah masa jabatan seorang Kepala Desa atau Kades yang semula 6 tahun kini menjadi 8 tahun.

Editor: Rizky Zulham
KOLASE TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/RIZKY ZULHAM
Resmi Berlaku! Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun, Besaran Gaji Lebih Dari PNS . 

- Besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya minimal Rp 2.022.200, setara 100 persen gaji PNS Golongan IIa.

Peraturan di atas hanya mengatur besaran minimum gaji tetap yang dapat dibawa pulang kepala desa dan jajarannya.

Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa ditetapkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Artinya, besaran gaji kepala desa bisa lebih tinggi sesuai dengan kebijakan masing-masing kepala daerah kabupaten/kota.

Selain menerima penghasilan tetap, kepala desa juga berhak menerima pendapatan kepala desa yang berasal dari pengelolaan tanah desa atau biasa disebut sebagai tanah bengkok.

Hal itu mengacu pada Pasal 100 ayat 3 PP Nomor 11 Tahun 2019.

Adapun tunjangan dari tanah bengkok itu dapat berasal dari pendapatan dari sewa tanah maupun tanah bengkok yang dikelola sendiri.

Dalam APBDesa, sebanyak 30 persen dari jumlah anggaran belanja desa, digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa.

Proporsi 30 persen dari anggaran juga digunakan untuk gaji dan tunjangan sekretaris desa, dan perangkat desa lain, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

(*)

# Berita Viral

‎Ikuti saluran Tribun Pontianak di WhatsApp: KLIK DISINI

Cek Berita dan Artikel Mudah Diakses di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved