Berikut Tahapan dan Jadwal Pilkada Tahun 2024

Berdasarkan lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, untuk tahapan dan jadwal menuliskan sebagai berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Ilustrasi Kepala Daerah. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Pontianak, Naufal Ba'bud mengungkapkan pihaknya akan membuka penjaringan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pontianak periode 2024-2029 pasca lebaran 1445 H/2024 M nanti. 

3. Penelitian persyaratan calon (Selasa, 27 Agustus - Sabtu 21 September 2024)

4. Penetapan pasangan calon (Minggu, 22 September 2024)

5. Pelaksanaan kampanye (Rabu, 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024)

6. Pelaksanaan pemungutan suara (Rabu, 27 November 2024)

7. Perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara (Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024)

8. Penetapan Calon Terpilih. Untuk penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan dilakukan tahapan berikut:

A. Calon bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

B. Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih (Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

9. Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan (Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi).

Kemudian penetapan pasangan calon terpilih pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU

Pastikan Maju Pilkada Pontianak 2024, Bebby Nailufa: Keinginan Masyarakat Harus Jadi Pertimbangan

10. Pengusulan Pengesahan pengangkatan calon terpilih

A. Bupati atau Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota terpilih

1. Tidak ada permohonan PHP (Paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih sebagaimana dimaksud pada angka 8 huruf a.

2. Ada permohonan PHP (Paling lama tiga (3) hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

B. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved