DPRD Kota Pontianak

Takaran SPBU Tak Sesuai, Husin: Tegur, Kalau Berulang Cabut Izinnya

"Kalau yang baru pelanggarannya menurut pendapat saya di tegur atau peringatan dulu," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi, Jumat 29 Ma

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu SPBU di Kota Pontianak, Kamis 28 Maret 2024 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemkot Pontianak melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.

Sidak ini dilakukan guna memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU.

Dari sampel yang uji tersebut, masih didapati SPBU dengan takaran yang tidak sesuai harapan.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD Pontianak, Husin mengungkapkan harus dilakukan peneguran dan peringatan jika ditemukan ketidaksesuaian.

Ani Jelaskan Batas Ketidaksesuaian Takaran yang Diizinkan Dalam Pengujian Ketepatan Takaran di SPBU

"Kalau yang baru pelanggarannya menurut pendapat saya di tegur atau peringatan dulu," katanya kepada tribunpontianak.co.id saat dihubungi, Jumat 29 Maret 2024.

Kendati demikian, menurutnya jika kejadian ini masih ditemukan ditempat yang sama maka jika perlu dilakukan pencabutan izin usaha.

"Jika sudah berkali-kali kalau perlu izinnya di cabut," pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian menyebut akan melakukan teguran kepada SPBU yang tidak sesuai harapan dan melakukan tera ulang.

"Bagi yang tidak sesuai harapan ini kite tegur dan ditera ulang. Kita akan lakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali," pungkasnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved