Pj Wako Imbau SPBU se- Pontianak Terapkan Takaran Akurat, Rutin Tera Ulang Agar Tak Rugikan Konsumen

"Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/PROKOPIM PONTIANAK
Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian saat melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di salah satu SPBU di Kota Pontianak, Kamis 28 Maret 2024 kemarin. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak Ani Sofian mengimbau pihak SPBU se-Kota Pontianak untuk menyesuaikan takaran dengan ketentuan berlaku. Ia mengatakan pihaknya akan secara rutin melakukan tera ulang.

Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak melalui Tim Pengawas Kemetrologian menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati jalur mudik di Kota Pontianak.

Ani mengatakan Sidak ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian dan ketepatan takaran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) yang digunakan oleh SPBU. Ia mengaku dari sampel yang didapatkan, masih terdapat SPBU dengan takaran yang tidak sesuai.

"Error bisa karena dua hal, yang pertama faktor alat dan kedua manusia. Kalau faktor alat bisa diatasi dengan dikalibrasi secara berkala, tetapi kalau penyebabnya manusia, ini yang harus disadarkan. Jadi kalau digunakan masyarakat, masyarakat akan mendapat takaran kurang dan tentunya merugikan bagi konsumen," ujarnya Jumat 29 Maret 2024.

Takaran SPBU Tak Sesuai, Husin: Tegur, Kalau Berulang Cabut Izinnya

Ani, hasil pengawasan tersebut akan dilaporkan kepada Kemendag lewat Dirjen PKTN. Apabila terdapat ketidaksesuaian pengukuran terhadap SPBU, akan dilakukan tera ulang kembali.

"Tera ulang dilakukan satu tahun sekali, tetapi beberapa ada yang enam bulan sekali," ujarnya.

Ada dua faktor yang menyebabkan ketidaksesuaian takaran kata Ani, yakni faktor alat yang digunakan dan kesengajaan dari individu.

"Adapun batas kesalahan maksimum yang diizinkan yakni kurang lebih 0,5 persen untuk pengujian kebenaran penunjukan, dan 0,1 persen untuk pengujian ketetapan," ujarnya.

Pelaksanaan sidak didasari surat Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan (Kemendag) nomor MR.03.03/75/PKTN/SD/02/2024 tanggal 29 Februari 2024 perihal Pelaksanaan Pengawasan Metrologi Legal Menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).

Ani menjelaskan, terdapat tiga alasan dilaksanakannya pemeriksaan. Pertama adalah memastikan penggunaan PUBBM sesuai ketentuan, memastikan kebenaran hasil pengukuran dan penakaran serta memastikan tanda tera terpasang di PUBBM merupakan tanda tera sah dan dilengkapi Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP) yang berlaku. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved