Satresnarkoba Polres Kubu Raya Berhasil Ringkus 3 Kurir Narkoba Asal Pontianak dan Sanggau

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya bisa terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Humas Polres Kubu Raya
Ketiga pelaku kurir narkoba antar Kabupaten asal sanggau dan Pontianak saat diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya pada Kamis 28 Maret 2024 subuh sekitar pukul 04.00 WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBU RAYA - Anggota Satresnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jaringan antar kabupaten pada Kamis 28 Maret 2024 subuh sekitar pukul 04.00 WIB.

Adapun diantaranya dua kurir asal Sanggau berhasil ditangkap, namun sempat terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

Mobil yang digunakan oleh para pelaku akhirnya bisa terhenti setelah dipepet ke badan jalan oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya

Dalam penggeledahan terhadap mobil tersebut, ditemukan barang bukti yang diduga kuat sebagai narkoba jenis sabu seberat bruto 51 gram, 5 butir pil ekstasi, dan 10 butir H5.

Kemudian, hasil interogasi singkat oleh Tim Opsnal terhadap kedua kurir mengarah pada pengembangan kasus, satu orang pelaku berhasil ditangkap petugas di rumahnya tanpa berkutik di Pontianak.

Satreskrim Polsek Sungai Tebelian Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Dua Warga Kapuas Hulu Kembali Ditangkap Dalam Kasus Narkoba

Kasatres Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, menyatakan bahwa ketiga kurir bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kubu Raya. Saat ini, petugas sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

Para pelaku kurir narkoba berinisial AM (27) dan AR (40) asal Kabupaten Sanggau, serta AF (33) asal Pontianak, ditangkap secara terpisah.

Awalnya, AM dan AR ditangkap saat menggunakan mobil Avanza. Namun, penangkapan terhadap AF dilakukan setelah pengembangan kasus.

"Ketiga pelaku ini berinisial AM (27), AR (40) asal Kabupaten Sanggau dan AF (33) asal Pontianak, penangkapan dilakukan secara terpisah, awalnya petugas menangkap AM dan AR yang menggunakan kendaraan jenis Avanza, setelah menemukan diduga narkoba jenis sabu di dalam mobilnya, petugas melakukan pengebangan kasus dan menciduk AF dirumahnya yang berlokasi di Pontianak," ungkap Kasat Resnarkoba AKP Sagi.

"Saat ini Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kubu Raya masih melakukan penyelidikan mendalam untuk pengembangan kasus ini," ungkapnya

Ia juga menuturkan Terhadap ketiga kurir lintas Kabupaten ini di jerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved