Satreskrim Polsek Sungai Tebelian Bekuk Seorang Pria Diduga Pengedar Narkoba

Sebelumnya kita dapat informasi adanya peredaran narkotika, sehingga kita mulai melakukan penyelidikan

Editor: Jamadin
Humas Polsek Tebelian
Seorang Pria dan barang bukti narkoba diamankan jajaran Polsek Tebelian 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Satreskrim Polsek Sungai Tebelian melakukan penangkapan terhadap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan oleh petugas dari Unit Satreskrim Polsek Sungai Tebelian pada Senin lalu (25/3) malam. Pelaku dibekuk saat berada dirumahnya yang berada di Dusun Nenak Desa Balai Agung Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

Adapun Identitas pelaku yakni seorang pria berinisial TS (44). Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari 10 bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu dengan total berat 1,39 gram.

Dua Warga Kapuas Hulu Kembali Ditangkap Dalam Kasus Narkoba

Selain shabu terdapat barang bukti lainnya seperti sendok, korek api, pipa kaca, alat hisap (bong), timbangan dan beberapa alat lainnya.

Kapolsek Sungai Tebelian AKP Eko Supriyatno menjelaskan penangkapan tersebut dilakukan usai penyelidikan yang dilakukan Kepolisian terkait informasi adanya peredaran narkotika di wilayahnya.

“Sebelumnya kita dapat informasi adanya peredaran narkotika, sehingga kita mulai melakukan penyelidikan” ujar Kapolsek.

Mendapati benar adanya pelaku memiliki narkotika jenis shabu, Unit Reskrim Polsek Sungai Tebelian langsung menuju ke kediaman pelaku.

Usai digeledah, petugas mendapati plastik berisikan kristal berwarna putih terindikasi narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak berwarna coklat di dalam kamarnya.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved