Sat Reskrim Polres Sambas Ungkap Kasus Perjudian Togel, Amankan Tersangka dan Sita Barang Bukti

pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Editor: Jamadin
Humas Polres Sambas
Barang Bukti dan tersangka togel diamankan jajaran Polres Sambas 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Unit lidik satreskrim Polres Sambas telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, Jumat 22 Maret 2024.

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Sambas AKBP Sugiyatmo S.I.K, melalui Kasi Humas Polres Sambas AKBP Sadoko.

Yang mana saat itu setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru, Desa Sarang Burung Danau, Kecamatan JawaiKabupaten Sambas telah terjadi tindak pidana perjudian jenis togel.

Kemudian sekira jam 13.00 wib anggota melakukan penyelidikan atas informasi tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan memang benar di sebuah rumah yang beralamat di Dusun Sake Baru Desa Sarang Burung Danau Kecamatan Jawai Kabupaten Sambas telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial " S ", warga Sarang Burung, Kecamatan Jawai.

Polres Singkawang Bongkar Judi Togel di Singkawang, Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Dengan kepastian bahwa benar yang bersangkutan pelaku perjudian bandar togel maka selanjutnya anggota melakukan introgasi terhadap sdr. " S ".

Kemudian ditemukan beberapa barang bukti dirumah yang bersangkutan dan selanjutnya mengakui telah melakukan perjudian jenis togel, dengan ditemukan buku bertuliskan nomor (angka) pasangan dari pembeli yang direkap dalam buku kertas tersebut, atas kejadian tersebut pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Sambas untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Turut diamankan barang bukti berupa :
* Uang sejumlah Rp. 425.000,- dengan pecahan :
* Rp. 1.000 empat lembar
* Rp. 2.000 13 lembar
* Rp. 5.000 17 lembar
* Rp. 10.000 dua lembar
* Rp. 20.000 dua lembar
* Rp. 50.000 tiga lembar
* Rp. 100.000 satu lembar
* Satu Buku Rekapan Angka-angka Togel Bermerk OKEY berwarna Biru Hitam.
* Empat Pulpen warna Hitam merk Standard
* Dua kardus terdapat catatan nomor togel yang telah keluar setiap harinya.
* Satu Buku dengan Cover merah yang bertuliskan CAMPUS yang mana pada buku tersebut terdapat catatan nomor pasangan togel.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sdr. " S " di sebuah rumah yang beralamat Dusun Sake Baru desa Sarang Burung Kecamatan Jawai, Kabupaten Sambas yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan untuk dibawa ke Polres Sambas guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak DI SINI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved