Info Stimulus

KPM Perlu Perhatikan Data yang Tidak Sesuai, Jika PKH-BPNT Gagal Diterima Selama 3 Bulan Tahun 2024!

Tentu saja, membiarkan kendala dapat berdampak negatif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

|
Editor: Peggy Dania
Tribunpontianak.co.id/Ka/Net
cek pencairan PKH dan BPNT Tahun 2024-Segera perhatikan data penerima manfaat apabila hingga akhir Maret 2024 KPM belum menerima pencairan Bansos PKH hingga BPNT. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib mengetahui apa saja yang menjadi penyebab Bansos berupa PKH atau BPNT gagal untuk diterima selama 3 bulan sejak Januari-Hingga Maret 2024.

Pasalnya ternyata ada beberapa penyebab yang membuat Bansos PKH dan BPNT gagal cair selama 3 bulan tahun 2024 disebabkan ada data yang tidak valid.

Sebagaimana diketahui bahwa PKH dan BPNT atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dan dibayarkan secara rutin setiap tahun.

Tentu saja, membiarkan kendala dapat berdampak negatif bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial PKH dan BPNT.

Data Kemensos menyebut jika PKH dan BPNT ditujukan bagi keluarga yang tergolong miskin atau hidup berkecukupan.

Penerima bansos PKH dan BPNT wajib tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos.

Syarat utama bagi KPM yang perlu diperhatikan yaitu tidak boleh menerima Bansos lainnya disaat yang bersamaan.

Dana Bantuan BPNT dan PKH Tahap 1 Februari 2024 KKS Cair Lebih Dulu, Bagaimana dengan PT Pos?

Berikut ini beberapa data yang  bisa menyebabkan PKH dan BPNT gagal untuk diterima:

- Data NIK/no Kartu Kelurga tidak valid capil

- Data dapodik tidak terindikasi sistem, kesalahan pengisian NIK, Nama, dan data pribadi lain pada data dapodik sekolah.

- Data lansia sebagai penerima belum didaftarkan pada dinas kependudukan dan pencatatan sipil. 

- Terdapat perbedaan antara NIK penerima Bansos.

- Terbukti penerima dobel Bansos dalam 1 Kartu Keluarga (misalkan istri penerima PKH, anggota penerima bansos lain selain PKH)

- Adanya bukti tunggakan pinjaman Bank baik pinjaman online maupun bank biasa

- Komponen KPM belum ada di DTKS dinas sosial.

- Penerima PKH menunjukkan bahwa anak sekolah berusia 20 tahun ke atas

- Penerima PKH disabilitas belum terindikasi di sistem Dinsos

- Komponen penerima PKH ibu hamil tidak dilaporkan oleh sistem Dinsos dan DTKS Kemensos

- Penerima merubah nomor Kartu Keluarga

- Hasil pemeriksaan oleh Dinas Sosial tidak membuktikan bahwa penerima Bansos masuk dalam keluarga miskin.

Cek Bansos PKH, BPNT dan BLT Dana Desa Maret 2024, Bansos Jadi Berkah KPM Selama Bulan Ramadhan

Berikutnya adalah cara untuk melakukan pengecekan penerima PKH dan BPNT tahap 2 tahun 2024.

cara cek penerima bansos dariKemensos, baik PKH maupun BPNT bisa lewat login cekbansos.kemensos.go.id handphone secara online.

PKH dan BPNT diketahui melakukan penyaluran penerima PKH dan BPNT berbeda. PKH cair ke rekening Himbara, sementara bansos BPNT cair ke Kantor Pos.

Tahun 2024 ini, penerima BPNT juga bisa mengambil BLT BBM di Kantor Pos. 

PKH cair empat kali dalam setahun. Dengan demikian, terdapat PKH tahap 1 hingga 4.

PKH tahap 1 (Januari, Februari, Maret), tahap 2 pada April, Mei, Juni), tahap 3 cair Juli, Agustus, September dan Tahap 4 pada Oktober, November, Desember.

 

Di sisi lain, BPNT saat ini cair tunai sebesar Rp200 ribu per bulan selama 12 bulan.

Jumlah dana BPNT per bulan adalah Rp200 ribu. Artinya, penerima bansos tunai ini dalam satu tahun bisa mendapatkan Rp 2,4 juta.

Sementara, besaran dana bansos PKH bervariasi berdasarkan kategori sebagaimana yang telah diruilis dari situs Kemensos.go.id

- Ibu hamil Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tahapan

- Anak balita Rp3 juta/tahun atau Rp750 ribu/tahapan

- SD Rp900 ribu/tahun atau Rp225 ribu/tahapan

- SMP Rp1,5 juta/tahun atau Rp375 ribu/tahapan

- SMA Rp2 juta/tahun atau Rp500 ribu/tahapan

- Orang disabilitas berat Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tahapan

- Orang Lansia diatas 70 tahun Rp2,4 juta/tahun atau Rp600 ribu/tahapan.

Demikian informasi mengenai beberapa penyebab PKH dan BPNT gagal untuk dicairkan kepada penerima akibat dari data yang tidak sesuai. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved