Fakta-fakta Baru Kasus Penusukan di Jl Sama Sama Singkawang, Motif hingga Kronologi Terungkap

Tersangka penusukan di Jalan Sama Sama, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat berinisial AF berhasil dibekuk polisi.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Tersangka penusukan dengan senjata tajam (sajam) AF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu 23 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Tersangka penusukan di Jalan Sama Sama, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat berinisial AF berhasil dibekuk polisi di Kopisan, Lirang, Singkawang Selatan, Sabtu 23 Maret 2024.

Berikut fakta-fakta terbaru yang berhasil TribunPontianak.co.id rangkum:

Awal Kasus

Kasat Reskrim Polres Singkawang Iptu Dedi Sitepu menjelaskan peristiwa penusukan yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Rezky terjadi Senin 11 Maret 2024 dini hari.

"Waktu kejadian hari Senin 11 maret 2024 pukul 05.00 wib di Jalan Sama Sama Pasiran Kecamatan Singkawang Barat," ucap Iptu Dedi Sitepu dalam konferensi pers di hadapan wartawan, Sabtu 23 Maret 2024.

Iptu Dedi Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus ini, sebelumnya sempat viral di media dan medsos hingga cukup menjadi perhatian publik.

Sebelumnya, kata dia, polisi sudah beberapa kali melakukan penggeledahan atau penggerebekan namun AF berhasil meloloskan diri.

"TKP pertama yang polisi lakukan pengejaran di Kabupaten Sambas, Kecamatan Selakau. Tersangka ini baru dapat dibekuk di Kopisan, Singkawang Selatan," ungkapnya.

Pelaku Penusukan di Jl Sama Sama Singkawang Ngaku Tusuk Korban karena Membela Diri

Kronologi Kejadian

Iptu Dedi Sitepu bilang, kronologi penusukan bermula karena percekcokan antara AF dan seorang pekerja seks komersial (PSK).

"Awal mula kejadian tersebut sebelumnya terjadi perselisihan antara tersangka AF dengan salah satu PSK," ucapnya.

Selanjutnya, kata dia, PSK ini melaporkan perbuatan atau tindakan tersangka AF yang tidak membayar jasanya tersebut kepada teman- temannya.

Sehingga pada saat itu terjadilah perkelahian, hingga mengakibatkan korban Resky mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengeluarkan banyak darah.

"Hingga akhirnya korban meninggal dunia pada saat dalam perjalanan hendak dibawa ke Rumah Sakit," katanya.

Dia mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dan pakaian korban.

"Mengenai barang bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor Vario warna merah, satu bilah pisau, satu helai baju kaos warna hitam milik korban dan satu helai celana jeans warna hitam milik korban," ungkapnya.

Terhadap tersangka AF, kata dia, akan dilakukan proses hukum dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

"KUH Pidana dan atau Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," terangnya.

Tak Mau Bayar Teman Kencan, Pria di Singkawang Lakukan Penusukan Hingga Meninggal Dunia

Pengakuan Tersangka AF

Kepada polisi, AF mengaku melakukan penusukan lantaran membela diri karena hampir dikeroyok korban bersama teman-temannya.

"Kalau saya tidak bela diri mungkin nyawa saya terancam, mereka enam orang," ucap AF, diwawancarai wartawan saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu 23 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa korban langsung menyerang dirinya. Ia membantah, jika korban hendak menanyakan kepada dirinya. 

"Tidak (korban datang untuk nanya), langsung diserang saya," katanya.

Dia mengaku sebelumnya sudah membawa pisau di dalam jok motor. Namun tidak ada rencana untuk menusuk korban.

"Pisau punya saya, dalam jok, pisau untuk potong kayu. Tidak dipersiapkan tidak ada rencana apa apa, Baru sehari saya masukan dalam jok," katanya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved