Tak Mau Bayar Teman Kencan, Pria di Singkawang Lakukan Penusukan Hingga Meninggal Dunia

Selanjutnya, kata dia, PSK ini melaporkan perbuatan atau tindakan tersangka AF yang tidak membayar jasanya tersebut kepada teman- temannya.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu saat melakukan konferensi pers pengungkapan kasus penganiayaan di Jalan Sama Sama, Pasiran, Singkawang Barat, Sabtu 23 Maret 2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satreskrim Polres Singkawang mengungkap kronologis penusukan yang terjadi di Jalan Sama Sama, Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Sabtu 23 Maret 2024.

Kasus penganiayaan itu mengakibatkan korban Resky meninggal dunia karena luka tusuk. Sementara tersangka AF berhasil dibekuk polisi meski sempat berupaya lari dari pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Singkawang IPTU Dedi Sitepu bilang, kronologis penusukan bermula karena percekcokan antara AF dan seorang pekerja seks komersial (PSK).

"Awal mula kejadian tersebut sebelumnya terjadi perselisihan antara tersangka AF dengan salah satu PSK," ucapnya.

Pelaku Penusukan di Singkawang Dibekuk Polisi, Sempat Lolos Dari Pengejaran

Selanjutnya, kata dia, PSK ini melaporkan perbuatan atau tindakan tersangka AF yang tidak membayar jasanya tersebut kepada teman- temannya.

Sehingga pada saat itu terjadilah perkelahian, hingga mengakibatkan korban Resky mengalami luka tusuk pada bagian leher dan mengeluarkan banyak darah.

"Hingga akhirnya korban meninggal dunia pada saat dalam perjalanan hendak dibawa ke Rumah Sakit," katanya.

Dia mengatakan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor, sebilah pisau, dan pakaian korban.

"Mengenai barang bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor HONDA VARIO warna merah, satu bilah pisau, satu helai baju kaos warna hitam milik korban dan satu helai celana jeans warna hitam milik korban," ungkapnya.

Terhadap tersangka AF, kata dia, akan dilakukan proses hukum dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

"KUH Pidana dan atau Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," terangnya. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved