Fakta-fakta Baru Kasus Penusukan di Jl Sama Sama Singkawang, Motif hingga Kronologi Terungkap

Tersangka penusukan di Jalan Sama Sama, Kelurahan Pasiran, Singkawang Barat, Kota Singkawang, Kalimantan Barat berinisial AF berhasil dibekuk polisi.

Penulis: Imam Maksum | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/IMAM MAKSUM
Tersangka penusukan dengan senjata tajam (sajam) AF saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu 23 Maret 2024. 

"Mengenai barang bukti yang telah kita amankan berupa Satu unit sepeda motor Vario warna merah, satu bilah pisau, satu helai baju kaos warna hitam milik korban dan satu helai celana jeans warna hitam milik korban," ungkapnya.

Terhadap tersangka AF, kata dia, akan dilakukan proses hukum dengan dipersangkakan dalam Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat 3.

"KUH Pidana dan atau Pasal 353 ayat 3 KUH Pidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun," terangnya.

Tak Mau Bayar Teman Kencan, Pria di Singkawang Lakukan Penusukan Hingga Meninggal Dunia

Pengakuan Tersangka AF

Kepada polisi, AF mengaku melakukan penusukan lantaran membela diri karena hampir dikeroyok korban bersama teman-temannya.

"Kalau saya tidak bela diri mungkin nyawa saya terancam, mereka enam orang," ucap AF, diwawancarai wartawan saat konferensi pers di Mapolres Singkawang, Sabtu 23 Maret 2024.

Dia mengatakan bahwa korban langsung menyerang dirinya. Ia membantah, jika korban hendak menanyakan kepada dirinya. 

"Tidak (korban datang untuk nanya), langsung diserang saya," katanya.

Dia mengaku sebelumnya sudah membawa pisau di dalam jok motor. Namun tidak ada rencana untuk menusuk korban.

"Pisau punya saya, dalam jok, pisau untuk potong kayu. Tidak dipersiapkan tidak ada rencana apa apa, Baru sehari saya masukan dalam jok," katanya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved