Polres Landak Berhasil Amankan Tersangka Peredaran Narkoba di Desa Hilir Kantor Ngabang

Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni, menerangkang, penangkapan tersangka berawal saat mendapatkan Informasi dari masyarakat.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Faiz Iqbal Maulid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Polres Landak
MS als DKY, pelaku narkoba jenis sabu yang ditangkap oleh Polres Landak di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Jumat 22 Maret 2024 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Polres Landak berhasil menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu di rumah pelaku berinisial MS als DKY, yang beralamat di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak pada Jumat 22 Maret 2024.

Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni, menerangkang, penangkapan tersangka berawal saat mendapatkan informasi dari masyarakat.

Di mana pelaku MS als DKY ada memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya yang beralamat di Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak.

Kemudian anggota Satresnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan.

"Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat," ujarnya pada Minggu 24 Maret 2024.

Operasi Pekat Polres Landak, Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita Barang Bukti

Penangkapan dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan sehingga tersangka dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp 250 ribu.

Ditemukan juga 1 buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital merk camry, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet.

1 buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 bungkus plastik klip transparan kosong," tutup Asep. 

"Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan Satnarkoba ke Polres Landak," jelasnya.

Pj Bupati Landak Ajak Semua Pihak Cegah Penambahan Kasus Stunting

Kasat menambahkan, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan terlarang. 

Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara," ungkapnya.

AKP Asep juga menghimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba.

"Dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar," pesannya.

(*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW disini

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini disini

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved