Operasi Pekat Polres Landak, Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita Barang Bukti
Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam Operasi Pekat
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -Operasi Pekat Polres Landak si Bulan Suci Ramadhan berhasil tangkap tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu.
Penangkapan ini terjadi di rumah inisial MS Als DKY yang beralamat di DusunSungai Buluh Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak berjalan aman dan kondusif, Jumat 22 Maret 2024.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni Bahwa penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa inisial MS Als DKY ada memiliki dan menjual diduga Narkotika Jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
• Tim Satuan Narkoba Polres Mempawah Turun ke Jalan Bagi Takjil di Bulan Ramadhan
Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan. " Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam Operasi Pekat, "tuturnya
Kasat Narkoba menambahkan, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wib dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, sehingga tersangka dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan uang sebesar Rp 250.000 dan juga ditemukan satu buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital merk camry, satu sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 satu buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong.
“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” ungkapnya.
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar.
Kejari Pontianak Musnahkan Ribuan Bungkus Rokok Ilegal dan Narkoba |
![]() |
---|
Selundupkan Sabu 77.74 Kg dan Ekstasi 54.785 butir ke Kapuas Hulu, 3 WNA Malaysia Diamankan |
![]() |
---|
Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi |
![]() |
---|
Gaduh Jelang Maghrib! Gadis Muda Ditemukan Tewas Bersimbah Darah hingga Sosok Pria Misterius |
![]() |
---|
Cegah Kebakaran Hutan, Personel Polsek Menjalin Laksanakan Sosialisasi Karhutla pada Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.