Operasi Pekat Polres Landak, Tangkap Tersangka Penyalahgunaan Narkoba dan Sita Barang Bukti

Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam Operasi Pekat

|
Editor: Jamadin
Humas Polres Landak
Tersangka dan barang bukti di amankan jajaran Polres Landak 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK -Operasi Pekat Polres Landak si Bulan Suci Ramadhan berhasil tangkap tersangka Pengedar Narkoba jenis Sabu.

Penangkapan ini terjadi di rumah  inisial MS Als DKY yang beralamat di DusunSungai Buluh Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak berjalan aman dan kondusif, Jumat 22 Maret 2024.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, S.H.,S.I.K.,M.M Melalui Kasat Narkoba Akp Asep Tabroni Bahwa penangkapan tersangka mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa  inisial MS Als DKY ada memiliki dan menjual diduga Narkotika Jenis Shabu dirumahnya yang beralamat Dusun Sungai Buluh Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.

Tim Satuan Narkoba Polres Mempawah Turun ke Jalan Bagi Takjil di Bulan Ramadhan

Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan. " Penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam Operasi Pekat, "tuturnya

Kasat Narkoba menambahkan, pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 22.00 Wib dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, sehingga tersangka dilakukan penggeledahan badan telah ditemukan uang sebesar Rp 250.000  dan juga ditemukan satu buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga Narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital merk camry, satu sendok terbuat dari potongan pipet dan 1 satu buah kantong plastik klip transparan berisikan 6 (enam) bungkus plastik klip transparan kosong.

“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara” ungkapnya.

Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved