Lokal Memilih

Diputuskan Laporan Tak Benar, Kuasa Hukum Ahmad Yani Rencana Akan Adukan ke DKPP RI

Rudy menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa perkara dengan tidak mendudukkan antara laporan, dan jawaban secara berimban

Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
IST
lembaga DKPP 

Terkait surat suara DPD di TPS 5 yang dinyatakan tidak sah semuanya sebanyak 95 Surat Suara, dalam aturannya terkait suara sah dah tidak sah seperti apa sehingga menurut pelapor ada pelanggaran terkait tata cara, mekanisme dan atau prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara yang seharusnya masuk dalam catatan kejadian khusus sama halnya dengan pemilih DPK di TPS 4 dan TPS 5 tapi tidak juga dimasukkan sebagai catatan kejadian khusus oleh KPPS.

Sehubungan dengan jawaban yang disampaikan oleh terlapor kepada Majelis Pemeriksa yang mengcounter laporan pelapor dengan alasan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa baik terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan terlapor IV Bahwa Pelaksanaan Pemungutan suara dan proses pelaksanaan rekapitulasi telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan.

Dan nyaris semua jawaban terlapor atas laporan terlapor di akomodir, tanpa ada pertimbangan hukum yang matang oleh majelis. (*)

Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI

Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved