Lokal Memilih
Diputuskan Laporan Tak Benar, Kuasa Hukum Ahmad Yani Rencana Akan Adukan ke DKPP RI
Rudy menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa perkara dengan tidak mendudukkan antara laporan, dan jawaban secara berimban
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
Terkait surat suara DPD di TPS 5 yang dinyatakan tidak sah semuanya sebanyak 95 Surat Suara, dalam aturannya terkait suara sah dah tidak sah seperti apa sehingga menurut pelapor ada pelanggaran terkait tata cara, mekanisme dan atau prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara yang seharusnya masuk dalam catatan kejadian khusus sama halnya dengan pemilih DPK di TPS 4 dan TPS 5 tapi tidak juga dimasukkan sebagai catatan kejadian khusus oleh KPPS.
Sehubungan dengan jawaban yang disampaikan oleh terlapor kepada Majelis Pemeriksa yang mengcounter laporan pelapor dengan alasan yang pada pokoknya menyampaikan bahwa baik terlapor I, Terlapor II, Terlapor III dan terlapor IV Bahwa Pelaksanaan Pemungutan suara dan proses pelaksanaan rekapitulasi telah sesuai dengan prosedur dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan.
Dan nyaris semua jawaban terlapor atas laporan terlapor di akomodir, tanpa ada pertimbangan hukum yang matang oleh majelis. (*)
Dapatkan Informasi Terkini dari Tribun Pontianak via SW DI SINI
Ikuti Terus Berita Terupdate Seputar Kalbar Hari Ini Di sini
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
DKPP
Pemilu 2024
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
24 Maret 2024
Minggu
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.