Lokal Memilih
Diputuskan Laporan Tak Benar, Kuasa Hukum Ahmad Yani Rencana Akan Adukan ke DKPP RI
Rudy menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa perkara dengan tidak mendudukkan antara laporan, dan jawaban secara berimban
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUAS HULU - Majelis Pemeriksa Bawaslu Kapuas Hulu, telah memutuskan dugaan pelanggaran pemilu pada 14 Februari 2024,, di TPS 04 dan 05 Dusun Jaung 1 dan 2, Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir, yang dilaporkan oleh Ahmad Yani, merupakan caleg dari partai NasDem dapil Kapuas Hulu 3, tidak terbukti secara sah dan tidak ada melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum dari Ahmad Yani, yaitu bernama Rudy Farcison S menyampaikan bahwa, putusan tersebut tidak mengedepankan prinsip-prinsip keadilan, karena tidak mempertimbangkan segala hal yang menjadi bukti laporan, dan menyesuaikannya dengan jawaban-jawaban terlapor sebagai pembanding.
"Sebagai pelaksana tugas dan berdasarkan kewenangannya, seharusnya majelis yang memeriksa perkara tersebut mengedepankan prinsip jujur, adil, berkepastian hukum terbuka, proporsionalitas dan profesionalitas, sebagaimana peraturan perundang-undangan tentang Pemilihan Umum," ujarnya kepada Tribun Pontianak, Minggu 24 Maret 2024.
Rudy menilai, ada unsur kesengajaan yang dilakukan oleh majelis pemeriksa perkara dengan tidak mendudukkan antara laporan, dan jawaban secara berimbang dan terhadap hal demikian sikap imparsialitas dan kompetensi majelis perlu dipertanyakan, agar tidak menciderai demokrasi yang berjalan.
• Analisa Gempa Kapuas Hulu Terkendala Kurangnya Titik Sensor
"Kami menyayangkan bahwa bagaimana bisa amar putusan tidak ada sama sekali mempertimbangkan antara dalil laporan dan alat bukti dari pelapor," ucapnya.
Ditegaskan Rudy, pihaknya akan melakukan upaya keberatan ke Bawaslu Republik Indonesia sebagai koreksi atas putusan yang disinyalir disengaja mengabaikan apa yang seharusnya menjadi pokok pemeriksaan dalam perkara itu.
"Kami akan menindaklanjutinya dengan melakukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, bilamana disetujui oleh kliennya itu," ungkapnya.
Kuasa Hukum lainnya, Rahmat Devi Irawan, menjelaskan bahwa, ada terdapat dua alasan laporan yang disampaikan kepada bawaslu kabupaten Kapuas Hulu yakni, pelanggaran administrasi dalam pelaksanaan pemilu pada proses pemungutan suara di TPS 04 dan TPS 05, di Desa Teluk Aur, Kecamatan Bunut Hilir.
"Dimana pelaksanaan pemungutan suara itu telah terjadi bahwa ada pemilih yang diwakilkan mencoblos surat suara dan atau mencoblos surat suara lebih dari satu kali, dan penggunaan hak pilih Daftar Pemilih Khusus tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan. Terus pelanggaran proses pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di Kecamatan," ujarnya.
Atas laporan tersebut, kata Rahmat, setidaknya ada empat terlapor yang menjadi sasaran laporan yaitu, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 04, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS 05, Panitia Pemilihan Kecamatan, dan Pengawas Pemilu Kecamatan.
"Untuk melengkapi dalil laporannya ini, kami telah memberikan alat bukti yang didapat dari Disdukcapil Kapuas Hulu, berupa data hasil pengecekan By Name By Address (BNBA), selanjutnya ada 22 tanda tangan yang berbeda dengan tanda tangan yang ada di C- Daftar Hadir," ucapnya.
Dengan harapan, alat bukti yang dihadirkan tersebut dapat mejadi pembanding C- daftar hadir sebagai bukti bahwa telah terjadi pelanggaran, namun Majelis Pemeriksa Bawaslu Kapuas Hulu sama sekali tidak melakukan pemeriksaan dengan benar, dan mengenyampingkan alat bukti yang dimaksud sehingga ala bukti yang kami hadirkan menjadi percuma.
"Dalam alat bukti yang sama terdapat setidaknya terdapat enam orang pemilih yang tidak memiliki kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan dan atau dokumen identitas diri yang menunjukkan bahwa seseorang dapat menggunakan hak pilihnya berdasarkan ketentuan perundang-undangan, tentang Kepemiluan untuk menggunakan hak pilih sebagai pemilih dalam Daftar Pemilih Khusus," ujarnya.
Bermula dari pelanggaran proses pelaksanaan rekapitulasi yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), yang di lakukan dimana pelapor menyampaikan keberatan sebagaimana catatan kejadian khusus bahwa terkait pelaksanaan proses pemungutan suara yang berlangsung di dua TPS yakni TPS 04 dan TPS 05 Desa Aur akibat terjadinya dugaan telah diatur atau telah dikondisikan oleh KPPS suara yang mengarah pada salah satu calon DPRD Kabupaten Kapuas Hulu, sehingga menurut pelapor harus dilakukan pemeriksaan dokumen terlebih dahulu sebelum melaksanakan Rekapitulasi, namun atas keberatan itu.
"Dimana panitia Pemungutan Kecamatan dan Panitia Pengawas Kecamatan tidak meresponnya dengan alasan bahwa pelapor bukan saksi dari peserta Pemilu calon DPRD Kabupaten, melainkan Saksi dari Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden oleh karenanya tidak memiliki hak untuk melakukan keberatan," ucapnya.
Lokal Memilih
Mata Lokal Memilih
DKPP
Pemilu 2024
Kapuas Hulu
Kalimantan Barat
Kalbar
24 Maret 2024
Minggu
MK Kabulkan Gugatan Gerindra, 2 TPS di Dapil 5 Sintang PSU |
![]() |
---|
PDI Perjuangan Masih Kuasai DPRD Kalbar, Lasarus Sampaikan Terima Kasih |
![]() |
---|
Kerab Beredar Berita Hoaks Saat Pemilu, BPBN Imbau Masyarakat Bijak dan Jaga Kedamaian di Kalbar |
![]() |
---|
IJW Harap 35 Caleg DPRD Mempawah Terpilih Lebih Merakyat |
![]() |
---|
KPU Sanggau Laksanakan Tes Tertulis Calon Anggota PPK, Ini Jadwal Tes Selanjutnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.